Banten, IndoChannel.Id — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang belum memberikan penjelasan terperinci mengenai perkembangan pemeriksaan Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, Ahmad Hasanuddin, yang dikaitkan dengan persoalan Yayasan Sahabat Cahaya Bangsa. Padahal, Wali Kota Serang Budi Rustandi sebelumnya telah meminta agar pejabat tersebut dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Kejelasan mengenai tahapan pemeriksaan, status berita acara pemeriksaan (BAP), hingga tindak lanjut administratif menjadi hal yang dinantikan. Penjelasan tersebut diperlukan untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga agar penanganan persoalan tidak mendahului kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Dalam konfirmasi lanjutan kepada Sekretaris BKPSDM Kota Serang, Hafiz Rahman, Selasa (13/10/2026), awak media menanyakan pelaksanaan instruksi Wali Kota, termasuk proses pemeriksaan dan komunikasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hafiz menyampaikan bahwa perkembangan persoalan tersebut masih perlu dikonsultasikan dengan pihak terkait. Informasi mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut di tingkat BKN juga masih perlu dipastikan, termasuk langkah administratif yang perlu ditempuh selanjutnya.
Namun, dalam konfirmasi tersebut, belum diperoleh keterangan terperinci mengenai apakah pemeriksaan terhadap Ahmad telah dilaksanakan secara resmi, bagaimana hasilnya, serta apakah dokumen pemeriksaan sudah disampaikan kepada BKN.
Kejelasan tahapan penanganan menjadi penting agar masyarakat dapat memahami perkembangan persoalan tersebut secara utuh. Jika proses masih berlangsung, informasi mengenai tahap pemeriksaan dan prosedur yang sedang ditempuh dapat disampaikan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pada 6 Oktober 2026, Wali Kota Serang Budi Rustandi menyatakan telah meminta BKPSDM memanggil Ahmad Hasanuddin untuk dimintai klarifikasi. Budi menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap aturan kepegawaian, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan.
“Kalau aturannya tidak boleh dan hal tersebut kalau terbukti tentu akan ada sanksinya. Nanti saya tanya BKPSDM,” kata Budi dalam pemberitaan sebelumnya.
Budi juga menjelaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN memiliki mekanisme, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan dan pembuatan BAP, hingga pelaporan kepada BKN sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme tersebut menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk menilai persoalan berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia. Dengan demikian, keputusan administratif tidak semestinya diambil hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang belum terverifikasi.
Pemeriksaan Perlu Mengedepankan Objektivitas
Persoalan yang melibatkan Ahmad Hasanuddin mencuat setelah ia mengungkapkan kedatangannya ke Polda Banten untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan akun Yayasan Sahabat Cahaya Bangsa. Ahmad menyebut yayasan tersebut merupakan miliknya dan menduga akun yayasan diretas, kemudian digunakan pihak lain untuk memperoleh program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Cilegon tanpa sepengetahuannya.
“Benar punya saya Yayasan Sahabat Cahaya Bangsa, tapi kedatangan ke Polda untuk melaporkan Ketua SPPG,” kata Ahmad saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Kota Serang, Senin (14/9/2026), sebagaimana dikutip dalam pemberitaan sebelumnya.
Ahmad juga menyatakan bahwa kedatangannya ke Polda Banten tidak berkaitan dengan program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang berjalan di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Serang. Menurut dia, laporan tersebut berhubungan dengan dugaan penggunaan akun yayasan untuk program MBG di wilayah lain.
Keterangan tersebut merupakan penjelasan dari pihak Ahmad dan perlu ditempatkan sesuai konteksnya. Dugaan penyalahgunaan akun maupun persoalan yang berkaitan dengan yayasan tetap memerlukan pemeriksaan oleh pihak berwenang untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Demikian pula, kepemilikan atau keterlibatan ASN dalam suatu yayasan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran disiplin. Penilaiannya perlu mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, termasuk hubungan kegiatan yayasan dengan jabatan, penggunaan kewenangan, pemanfaatan fasilitas kedinasan, serta kemungkinan adanya konflik kepentingan.
Pengamat pelayanan publik dari Cendekia Demokrasi Indonesia (CDI), Heru Wahyudi, yang juga akademisi Universitas Pamulang, sebelumnya menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap aspek disiplin ASN dan potensi konflik kepentingan.
Menurut pandangan yang disampaikannya, kegiatan ASN di luar kedinasan perlu dilihat berdasarkan keterkaitannya dengan jabatan, kewenangan, fasilitas negara, dan aktivitas yang berhubungan dengan instansi tempat yang bersangkutan bertugas.
Ketentuan mengenai disiplin PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menjadi salah satu landasan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab aparatur negara.
Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut terhadap persoalan Ahmad tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan penilaian pejabat yang berwenang. Prinsip praduga tak bersalah perlu dijaga agar proses klarifikasi tidak berkembang menjadi penghakiman sebelum fakta-fakta diperoleh secara menyeluruh.
BKPSDM Diharapkan Memberikan Kejelasan Proses
Dalam penanganan persoalan ini, BKPSDM Kota Serang diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai tahapan yang telah dilaksanakan dan langkah yang masih diperlukan. Keterbukaan informasi tersebut penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap proses administrasi kepegawaian.
Apabila pemeriksaan masih berjalan, BKPSDM dapat menjelaskan status penanganannya secara proporsional. Jika BAP telah dibuat atau hasil pemeriksaan sudah disampaikan kepada BKN, perkembangan tersebut juga dapat diterangkan sepanjang informasi yang disampaikan tidak melanggar ketentuan kerahasiaan maupun perlindungan data pribadi.
Sebaliknya, apabila masih ada tahapan yang belum dilaksanakan, penjelasan mengenai proses dan kendala administratifnya dapat membantu masyarakat memahami alasan belum adanya keputusan atau kesimpulan.
Kejelasan tersebut tidak berarti meminta agar sanksi segera dijatuhkan. Hal yang utama adalah memastikan setiap laporan dan instruksi pimpinan ditindaklanjuti melalui prosedur yang tepat, dengan pemeriksaan yang objektif serta memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan keterangan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan substantif dari BKPSDM Kota Serang mengenai hasil pemeriksaan Ahmad Hasanuddin, status BAP, maupun tindak lanjut yang telah dilakukan kepada BKN. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah proses pemeriksaan telah selesai atau apakah terdapat pelanggaran yang terbukti.
Masyarakat masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari BKPSDM Kota Serang mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut. Kejelasan informasi diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai proses yang berjalan, tanpa mengabaikan hak pihak terkait maupun ketentuan yang mengatur pemeriksaan ASN.

