32.5 C
Jakarta
Rabu, 7 Oktober 2026
BerandaNewsNusantaraBKPSDM Kota Serang Dalami Klarifikasi Kadinkes soal Yayasan Sahabat Cahaya Bangsa

BKPSDM Kota Serang Dalami Klarifikasi Kadinkes soal Yayasan Sahabat Cahaya Bangsa

- Advertisement -

BANTEN, Indochannel.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang melakukan pendalaman terkait klarifikasi Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Serang Ahmad Hasanuddin yang mendatangi Polda Banten.

Langkah tersebut dilakukan setelah Wali Kota Serang Budi Rustandi meminta BKPSDM meminta penjelasan dari Ahmad Hasanuddin mengenai persoalan yang berkaitan dengan Yayasan Sahabat Cahaya Bangsa.

- Advertisement -

Pendalaman dilakukan sebagai bagian dari proses administrasi kepegawaian untuk memperoleh informasi secara utuh dan memastikan persoalan tersebut dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Budi mengatakan, proses klarifikasi terhadap pejabat yang bersangkutan merupakan tahapan yang perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

“Kalau aturannya tidak boleh dan hal tersebut kalau terbukti tentu akan ada sanksinya. Nanti saya tanya BKPSDM,” ujar Budi.

Menurut dia, mekanisme pemeriksaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) telah memiliki prosedur tersendiri. BKPSDM akan meminta keterangan dari pejabat yang bersangkutan sebelum hasil pemeriksaan dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Prosesnya, BKPSDM yang akan memanggil. Aturannya dipanggil dulu, di-BAP, baru melaporkan ke BKN. Saya sudah perintahkan untuk dipanggil,” tuturnya.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah masih menunggu proses klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan BKPSDM. Belum ada kesimpulan terkait ada atau tidaknya pelanggaran kepegawaian dalam persoalan tersebut.

Sementara itu, Ahmad Hasanuddin telah memberikan penjelasan mengenai kedatangannya ke Polda Banten. Ia membenarkan bahwa Yayasan Sahabat Cahaya Bangsa merupakan lembaga yang didirikannya.

Namun, Ahmad menjelaskan bahwa kehadirannya di Polda Banten berkaitan dengan laporan mengenai dugaan penggunaan akun milik yayasan tanpa izin.

“Benar punya saya Yayasan Sahabat Cahaya Bangsa, tapi kedatangan ke Polda untuk melaporkan Ketua SPPG,” kata Ahmad saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Kota Serang, Banten.

Ahmad menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan akun yayasan oleh pihak lain untuk mengakses program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten/Kota Cilegon.

Ia juga menegaskan bahwa laporan tersebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang berjalan di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Serang.

Di sisi lain, Pengamat Pelayanan Publik dari Cendekia Demokrasi Indonesia (CDI) sekaligus akademisi Universitas Pamulang (Unpam), Heru Wahyudi, mengatakan persoalan kepemilikan yayasan atau badan usaha oleh ASN perlu dilihat berdasarkan ketentuan mengenai disiplin dan kewajiban aparatur negara.

Menurut Heru, kepemilikan lembaga non-pemerintah perlu dilihat secara proporsional, termasuk memastikan tidak terjadi benturan dengan tugas, kewenangan, maupun fasilitas negara.

“Jadi memiliki perusahaan boleh, tetapi menggunakan posisi, jabatan, fasilitas negara atau menjadi vendor pada instansi sendiri atau lingkup kewenangannya adalah wilayah rawan pelanggaran disiplin, konflik kepentingan, dan berpotensi pidana korupsi,” papar Heru.

Ia menyebut ketentuan mengenai disiplin PNS antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap perlu didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan melalui mekanisme resmi.

Dalam konteks persoalan Ahmad Hasanuddin, proses klarifikasi BKPSDM menjadi bagian penting untuk mengetahui duduk perkara secara lebih lengkap. Setiap dugaan pelanggaran juga perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan demikian, status dan tindakan lebih lanjut terhadap Ahmad Hasanuddin masih menunggu hasil klarifikasi serta penelaahan dari pihak berwenang. Selama belum terdapat keputusan atau pembuktian yang berkekuatan sesuai mekanisme hukum dan kepegawaian, seluruh pihak tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Latest news

Related news

- Advertisement -