JAKARTA, Indochannel.id — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Meskipun menilai dokumen pendidikan luar negeri Gibran tidak membuktikan kelulusan setara SMA, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukan wakil presiden terpilih.
Putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026), yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, HM Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK membeberkan dua alasan utama di balik keputusan menolak permohonan tersebut. Alasan pertama berkaitan dengan kedudukan hukum (*legal standing*) para pemohon yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk mengajukan sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Alasan kedua merujuk pada hasil pemeriksaan dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran yang diajukan sebagai dasar penyetaraan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, dokumen *certificate of attendance* yang menjadi rujukan penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 hanya mencatat kehadiran, bukan bukti kelulusan jenjang pendidikan setara sekolah menengah atas.
“Hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul saat membacakan pertimbangan Majelis.
Arsul menegaskan bahwa *certificate of attendance* bukanlah ijazah, sertifikat, atau diploma tanda tamat belajar. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA, SMK, MA, atau sekolah sederajat lainnya.
Padahal, Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa syarat pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan calon wakil presiden adalah tamat SMA atau sederajat.
Kendati menemukan fakta tersebut, MK menyatakan tidak dapat mengabulkan tuntutan pemohon untuk membatalkan penetapan maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa kewenangan untuk menilai keabsahan serta pemenuhan syarat administratif calon berada di tangan lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu, bukan domain MK dalam ranah PHPU.
“Penilaian atas keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden bukan wewenang MK dalam perkara ini, melainkan wewenang lembaga lain yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” ujar Adies.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut karena ketidakwenangan objek dan ketiadaan *legal standing*, MK menegaskan bahwa substansi terkait penyetaraan dokumen pendidikan tersebut menjadi ranah penilaian lembaga yang berwenang sesuai aturan perundang-undangan.

