
Jakarta, IndoChannel.Id – Ketua HIPPDA, Irvan Prasurya Widjaya, mendukung penuh komitmen pemerintah untuk memberikan sanksi kepada BUMN dan kontraktor EPC yang melanggar kewajiban penggunaan TKDN dalam proyek migas hulu-hilir.
“Kami dari HIPPDA sangat setuju dengan rencana pemberian sanksi kepada BUMN dan kontraktor EPC yang masih menggunakan produk impor, khususnya untuk material pipa, flensa (flanges), fittings, dan valve yang seharusnya sudah bisa diproduksi di dalam negeri,” ujar Irvan dalam pesan WhatsApp, Rabu (15/1).

Irvan menambahkan, dukungan pemerintah sangat penting untuk menumbuhkan kepercayaan pada industri domestik. Namun, ia menilai bahwa pemerintah perlu melakukan sosialisasi ulang mengenai aturan TKDN kepada semua pihak terkait, termasuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), BUMN, dan EPC. Sosialisasi ini harus mencakup penjelasan yang lebih mendalam tentang kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan sanksi bagi pelanggarnya.
“Pabrik-pabrik lokal kami juga bekerja sama dengan UMKM. Jika proyek strategis tidak menggunakan produk dalam negeri, industri dan UMKM akan terdampak signifikan,” jelas Irvan.
Lebih lanjut, Irvan berharap agar pemerintah dapat bertindak tegas dengan membatasi atau menolak izin impor untuk BUMN, EPC, atau pemasok, apabila produk yang dibutuhkan sudah tersedia di dalam negeri. Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat di kawasan berikat yang rentan dimasuki barang impor.
“Kami mendukung penuh upaya pemerintah, termasuk pemberian sanksi, agar industri dalam negeri terlindungi dan dapat tumbuh lebih kuat,” tambahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, yang juga merangkap Plt Dirjen Migas, menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap KKKS, BUMN, dan kontraktor EPC yang tidak memenuhi kewajiban TKDN. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas sorotan publik terkait penggunaan produk impor pada proyek-proyek di sektor migas.
Dadan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Regulasi ini mewajibkan KKKS, produsen dalam negeri, dan penyedia barang/jasa di sektor hulu migas untuk memaksimalkan penggunaan produk lokal dan kemampuan rekayasa dalam negeri. Jika melanggar, Ditjen Migas dan SKK Migas siap memberikan sanksi.
Sorotan publik mengemuka pada proyek EPC South Sonoro di Sulawesi Tengah milik KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori dan proyek pembangunan Terminal Refrigerated LPG Tuban di Jawa Timur milik PT Pertamina Energy Terminal (PET) di bawah Subholding PT Pertamina International Shipping (PIS). Dalam proyek-proyek tersebut, diduga masih terdapat penggunaan produk impor yang seharusnya dapat dipenuhi oleh industri lokal.
Di sektor hilir, industri pupuk juga mendapatkan perhatian, salah satunya pada proyek PUSRI-IIIB yang diduga tetap menggunakan pipa impor. Beberapa perusahaan dalam negeri telah mengajukan protes resmi dan surat keberatan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang memadai.
Kepala P3DN Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto, menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan terkait pelanggaran TKDN dengan memanggil pihak BUMN yang bersangkutan. Ia berharap langkah penegakan ini dapat melindungi industri nasional dan mewujudkan kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).