Jakarta, IndoChannel.id – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R. Haidar Alwi, menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui Panglima TNI beserta jajaran kepala staf, kemudian melanjutkan pertemuan dengan Jaksa Agung pada Senin (13/7/2026), berhasil mematahkan narasi yang berupaya membenturkan Polri dengan TNI maupun Kejaksaan di tengah penanganan perkara yang menjadi sorotan publik.
Menurut Haidar Alwi, di saat penyidikan telah memasuki fase krusial dengan penetapan tersangka, penggeledahan, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga penyitaan barang bukti, muncul potensi pengalihan isu yang menggeser perhatian publik dari substansi perkara menuju rivalitas antarlembaga penegak hukum. Namun, langkah cepat Kapolri dinilai berhasil meredam potensi tersebut.
“Langkah Kapolri menunjukkan kemampuan memimpin yang jauh melampaui kepentingan Korps Bhayangkara. Keberhasilan penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi perang terbuka antarinstitusi negara,” ujar R. Haidar Alwi.
Haidar mengatakan, kehadiran Kapolri bersama Wakapolri, Kabareskrim, Kakortas Tipikor, Kadiv Humas, serta pejabat utama Mabes Polri memperlihatkan bahwa setiap keputusan terkait penanganan perkara berada di bawah kendali pimpinan tertinggi institusi.
Ia menilai, komposisi tersebut menjadi pesan tegas kepada seluruh jajaran bahwa penyerahan penanganan perkara tidak boleh dimaknai sebagai kemunduran ataupun kekalahan penyidik Polri.
“Kapolri memastikan seluruh jajaran memahami bahwa penyerahan perkara tidak menghapus keberhasilan penyidik, tidak merendahkan kehormatan institusi, dan tidak boleh memicu perlawanan emosional antarkorps,” katanya.
Potong Narasi Konflik Polri-TNI
Haidar menilai pertemuan Kapolri dengan Panglima TNI beserta Wakil Panglima, para kepala staf angkatan, dan pejabat utama Mabes TNI merupakan langkah strategis untuk memastikan isu hukum tidak berkembang menjadi konflik antarinstitusi negara.
Menurutnya, apabila situasi tersebut dibiarkan, fokus publik dapat bergeser dari proses pembuktian perkara menjadi polemik mengenai hubungan Polri dan TNI.
“Pesan Kapolri sangat jelas. Polri tidak sedang berperang dengan TNI. Proses hukum terhadap seseorang tidak boleh dipelintir menjadi permusuhan antara polisi dan tentara,” tegas R. Haidar Alwi.
Ia menegaskan bahwa kepentingan negara harus selalu ditempatkan di atas kepentingan kelompok maupun solidaritas korps.
Isu Rivalitas Dinilai Sengaja Dibangun
Haidar Alwi berpandangan terdapat upaya menggiring opini publik agar perhatian masyarakat tidak lagi tertuju pada substansi perkara, melainkan pada isu perseteruan antarlembaga.
Padahal, menurut dia, yang seharusnya menjadi perhatian publik adalah proses pembuktian hukum, termasuk pemeriksaan aliran dana, kepemilikan aset, hubungan para pihak, hingga pertanggungjawaban pidana.
“Tidak ada alasan menyeret TNI sebagai lawan Polri. Tidak ada alasan pula menggunakan nama institusi militer untuk mengaburkan dugaan perbuatan individu,” ujarnya.
Ia menilai pertemuan terbuka antara Kapolri dan Panglima TNI secara efektif menutup ruang berkembangnya narasi tersebut.
Tegaskan Kejaksaan Bukan Lawan Polri
Selain menemui Panglima TNI, Kapolri juga melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung yang menurut Haidar menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum tetap dibangun melalui koordinasi antarlembaga, bukan melalui persaingan kewenangan.
Ia menilai, kehadiran Kabareskrim, Kakortas Tipikor, serta jajaran strategis Kejaksaan Agung memperlihatkan komitmen kedua institusi untuk memastikan proses hukum terus berjalan.
“Polri tidak menyerang Korps Adhyaksa. Polri justru membantu membersihkan penegakan hukum dari dugaan penyimpangan yang dikaitkan dengan individu di dalamnya,” kata R. Haidar Alwi.
Menurutnya, institusi yang sehat justru memberi ruang kepada proses hukum untuk berjalan secara profesional demi menjaga kehormatan lembaga.
Penyerahan Perkara Bukan Tanda Mundur
Haidar menepis anggapan bahwa penyerahan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung merupakan bentuk kekalahan Polri. Sebaliknya, ia menyebut keputusan tersebut menunjukkan kedewasaan institusi dalam mengutamakan efektivitas penegakan hukum.
Ia mengingatkan bahwa seluruh tahapan awal penyidikan telah dilakukan Polri, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, penyitaan aset, hingga penetapan tersangka.
“Penyerahan perkara menunjukkan Kapolri tidak terjebak pada ego kewenangan. Hasil kerja Polri tetap menjadi fondasi perkara, meskipun kendali penyidikan berikutnya berada di Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Menurut Haidar, keputusan tersebut justru memperlihatkan kepercayaan diri Polri karena seluruh proses awal telah memiliki dasar hukum dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lindungi Penyidik dari Benturan Institusi
Haidar juga menilai langkah Kapolri mengambil alih komunikasi di tingkat pimpinan merupakan bentuk perlindungan terhadap penyidik yang telah bekerja menangani perkara dengan risiko tinggi.
Menurut dia, penyidik seharusnya tetap fokus pada pembuktian hukum tanpa dibebani dinamika hubungan antarlembaga.
“Kapolri menjaga agar keberanian penyidik tidak dibayar dengan benturan korps, tekanan personal, ataupun perang informasi,” tuturnya.
Kepemimpinan yang Mendahulukan Negara
Di akhir keterangannya, Haidar Alwi menilai keputusan Kapolri mencerminkan kepemimpinan yang lebih mengutamakan kepentingan negara dibanding kepentingan institusi.
Menurutnya, Kapolri dihadapkan pada dua pilihan sulit, yakni mempertahankan kendali perkara dengan risiko memperbesar ketegangan atau menyerahkan penanganan perkara demi menjaga stabilitas nasional. Pilihan kedua dinilai sebagai langkah yang membutuhkan keberanian sekaligus kematangan kelembagaan.
“Keputusan tersebut membutuhkan keberanian politik dan kedewasaan kelembagaan. Kapolri rela melepaskan panggung, tetapi tidak melepaskan tanggung jawab moral atas keberlanjutan perkara,” ujar Haidar Alwi.
Ia menegaskan, soliditas yang dibangun antara Polri, TNI, dan Kejaksaan tidak boleh dimaknai sebagai bentuk perlindungan terhadap tersangka. Sebaliknya, sinergi antarlembaga justru diperlukan agar tidak ada ruang bagi siapa pun menjadikan konflik institusi sebagai alasan menghambat proses hukum.
Dengan komunikasi yang telah dibangun di tingkat pimpinan, Haidar menilai perhatian publik kini sepenuhnya kembali pada substansi perkara. Ia menegaskan, masyarakat akan menilai sejauh mana proses hukum dilanjutkan secara profesional, independen, dan transparan hingga tuntas di pengadilan.

