30.1 C
Jakarta
Kamis, 17 September 2026
BerandaHeadlineKPK Amankan 17 Orang dalam OTT Pertanahan, Pakar Dorong Reformasi Tata Kelola

KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Pertanahan, Pakar Dorong Reformasi Tata Kelola

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di sektor pertanahan. Penanganan perkara tersebut dinilai perlu diikuti pembenahan tata kelola agraria dan pertanahan agar persoalan serupa tidak berhenti pada penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat.

Guru Besar Hukum Agraria dan Pertanahan Universitas Kristen Indonesia (UKI), Aarce Tehupeiory, mengatakan proses hukum terhadap 17 orang yang diamankan KPK harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, perkara tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pengelolaan sektor pertanahan.

- Advertisement -

Menurut Aarce, tanah tidak semata-mata memiliki nilai ekonomi. Tanah juga merupakan sumber kehidupan masyarakat dan memiliki fungsi sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.

“Dalam hal ini saya menilai ada dua unsur utama, pertama, menghormati proses yang dilakukan oleh KPK terhadap 17 orang tersebut dengan tidak menghakimi para pihak sebelum proses hukum selesai. Kedua, tanah dinilai bukan saja sebagai komoditas ekonomi melainkan sebagai sumber kehidupan yang harus memiliki fungsi sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 untuk kemakmuran rakyat,” ujar Aarce.

Ia menilai dugaan korupsi di sektor pertanahan perlu dilihat secara menyeluruh. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindakan individu, tetapi juga perlu ditelusuri dari akar masalah, penggunaan kewenangan hingga dampaknya terhadap masyarakat.

Aarce menyoroti potensi penyimpangan ketika kewenangan publik dalam memberikan pelayanan pertanahan bergeser menjadi sesuatu yang diduga diperjualbelikan melalui praktik suap maupun penyalahgunaan jabatan.

Menurut dia, apabila kewenangan tersebut disalahgunakan, dampaknya tidak berhenti pada persoalan administrasi. Kondisi itu juga berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara serta kepastian hukum atas kepemilikan dan pengelolaan tanah.

Karena itu, Aarce menilai pemberantasan korupsi di sektor pertanahan perlu berjalan beriringan dengan reformasi tata kelola agraria. Sistem yang dibangun, menurutnya, harus mampu mendorong transparansi, akuntabilitas, mencegah konflik kepentingan, sekaligus memberikan kepastian hukum.

“Pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi di sektor pertanahan wajib untuk dilakukan Reformasi Tata Kelola Agraria dan Pertanahan yang transparan, akuntabel, bebas konflik kepentingan, dan menjamin kepastian hukum dengan menghadirkan keadilan agraria, di mana tanah jangan hanya dinilai sebagai objek administrasi dan investasi saja,” ungkapnya.

Aarce juga mengingatkan bahwa dugaan komersialisasi kewenangan di bidang pertanahan tidak semata-mata dapat diukur dari potensi kerugian keuangan negara. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan hak masyarakat atas tanah yang mereka miliki maupun kelola.

Atas dasar itu, ia mendorong agar penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada proses pidana dan penghitungan kerugian negara. Aspek pembenahan tata kelola serta pemulihan kepastian hukum dalam bidang agraria dan pertanahan juga perlu menjadi bagian dari perhatian.

“Ketika kewenangan atas tanah diduga diperdagangkan, maka yang harus dipulihkan bukan hanya semata-mata kerugian negara saja, tetapi harus dikembalikan pada marwah hukum agraria dan pertanahan secara adil serta kepercayaan masyarakat terhadap negara dengan prinsip kehati-hatian dan berbasis HAM,” tegasnya.

Menurut Aarce, penanganan dugaan korupsi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat reformasi tata kelola agraria dan pertanahan. Langkah itu diperlukan untuk memastikan pengelolaan tanah berlangsung secara transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum serta menjaga fungsi sosial tanah bagi masyarakat.

Latest news

Related news

- Advertisement -