28.9 C
Jakarta
Rabu, 22 Juli 2026
BerandaNewsNusantaraKorupsi Bukan Sekadar Kejahatan, tetapi Krisis Integritas Bangsa

Korupsi Bukan Sekadar Kejahatan, tetapi Krisis Integritas Bangsa

- Advertisement -

Bandung, IndoChannel.id – Korupsi kembali menjadi sorotan setelah sejumlah kasus baru dengan nilai kerugian negara yang fantastis mencuat ke publik. Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas berbagai regulasi dan lembaga antikorupsi yang telah dibentuk selama puluhan tahun.

Mediator sekaligus Founder Krishna Jay Law Firm (KJLF), Dr. I Ketut Adi Purnama, SH, MH, CMC, menilai persoalan korupsi di Indonesia tidak bisa dipandang semata sebagai pelanggaran hukum. Menurutnya, akar persoalan justru berada pada budaya, mentalitas, dan karakter masyarakat yang belum sepenuhnya berubah.

- Advertisement -

“Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cerminan rusaknya integritas, moralitas, dan budaya suatu bangsa,” ujar Dr. I Ketut Adi Purnama.

Pandangan tersebut menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga perubahan budaya yang berlangsung secara berkelanjutan.

Jejak Sejarah Korupsi Berasal dari Penyalahgunaan Kekuasaan

Menurut Ketut Adi Purnama, praktik penyalahgunaan kewenangan sebenarnya telah dikenal sejak masa kerajaan di Nusantara. Pada masa itu berkembang tradisi pemberian upeti dari rakyat maupun pedagang kepada penguasa sebagai bentuk penghormatan ataupun balas jasa atas perlindungan yang diberikan.

Dalam konteks sejarah, praktik tersebut tidak dapat langsung disamakan dengan konsep korupsi modern karena berlangsung dalam sistem sosial dan politik yang berbeda.

Namun, seiring perkembangan zaman, kebiasaan memberikan imbalan demi memperoleh kemudahan pelayanan perlahan mengalami pergeseran makna. Tradisi tersebut kemudian berkembang menjadi budaya transaksional yang bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang bersih dan negara hukum.

Perubahan inilah yang dinilai menjadi salah satu akar terbentuknya praktik korupsi dalam birokrasi modern.

Mentalitas Jalan Pintas Jadi Pemicu Budaya Koruptif

Ketut menegaskan bahwa penyebab utama korupsi bukan terletak pada minimnya aturan hukum. Indonesia, menurutnya, telah memiliki berbagai regulasi yang cukup lengkap untuk menindak pelaku korupsi.

Persoalan yang lebih mendasar justru berada pada cara berpikir masyarakat yang masih mengedepankan hasil dibandingkan proses.

Ia menilai budaya pragmatis mendorong sebagian orang memilih jalan pintas demi memperoleh pelayanan atau keuntungan tertentu. Ketika prosedur dianggap sebagai hambatan, maka praktik suap, pungutan liar, hingga penyalahgunaan wewenang akan terus menemukan ruang.

“Perubahan hukum tidak selalu diikuti oleh perubahan karakter manusia. Peraturan hanya mampu mengatur perilaku dari luar, sedangkan integritas lahir dari dalam diri seseorang,” katanya.

Menurutnya, perubahan karakter menjadi faktor penting apabila Indonesia ingin benar-benar keluar dari lingkaran korupsi yang terus berulang.

Ungkapan Populer Dinilai Mencerminkan Budaya Korupsi

Dalam pandangan Ketut Adi Purnama, sejumlah ungkapan yang telah lama hidup di tengah masyarakat sebenarnya menggambarkan masih kuatnya budaya koruptif.

Salah satunya adalah kalimat, “Kalau masih bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah.”

Ungkapan tersebut dinilai merefleksikan praktik birokrasi yang sengaja diperlambat agar membuka peluang terjadinya pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, masyarakat juga akrab dengan istilah “Semua bisa diatur.”

Menurut Ketut, pola pikir semacam itu jauh lebih berbahaya dibandingkan sekadar pelanggaran administratif karena menumbuhkan keyakinan bahwa hukum dapat dinegosiasikan, aturan bisa dibeli, dan keadilan dapat diperdagangkan.

Jika cara pandang tersebut terus dianggap sebagai hal yang lumrah, budaya korupsi dikhawatirkan akan terus diwariskan kepada generasi berikutnya.

Korupsi di Lembaga Penegak Hukum Jadi Alarm Serius

Ketut juga menyoroti munculnya dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret aparat dari institusi penegak hukum.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi ironi karena lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi justru menghadapi persoalan integritas di internalnya.

Ia menilai kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum hanya dapat dipertahankan apabila seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan politik maupun rivalitas antarlembaga.

“Penegakan hukum harus berorientasi pada pencarian kebenaran dan keadilan, bukan pada persaingan institusi atau pembentukan opini publik,” tegasnya.

Modus Korupsi Kian Canggih, Kerugian Negara Terus Membengkak

Meski Indonesia telah melewati berbagai era pemerintahan dengan beragam kebijakan antikorupsi, Ketut menilai praktik korupsi justru berkembang semakin kompleks.

Jika dahulu korupsi lebih banyak dilakukan secara konvensional, kini modus operandi telah melibatkan teknologi digital, perusahaan cangkang, pencucian uang, hingga transaksi lintas negara.

Dampaknya, nilai kerugian negara yang terungkap dalam berbagai perkara juga semakin besar, disertai penyitaan uang tunai, aset mewah, hingga logam mulia dalam jumlah yang sangat besar.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkembangan regulasi belum sepenuhnya mampu mengimbangi perubahan pola kejahatan korupsi.

Revolusi Integritas Dinilai Lebih Penting daripada Menambah Aturan Baru

Sebagai solusi, Ketut Adi Purnama menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan operasi penindakan maupun pembentukan regulasi baru.

Ia menekankan pentingnya membangun budaya antikorupsi melalui pendidikan karakter sejak usia dini, keteladanan para pemimpin, reformasi birokrasi yang konsisten, sistem pelayanan publik yang transparan berbasis teknologi, penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara.

Menurutnya, pengalaman berbagai negara menunjukkan tingkat korupsi sangat dipengaruhi oleh kualitas integritas masyarakat, disiplin, kepatuhan terhadap hukum, serta transparansi dalam tata kelola pemerintahan.

“Selama masyarakat masih menganggap suap sebagai jalan pintas, pungutan liar sebagai kewajaran, dan kekuasaan sebagai sarana memperkaya diri, maka korupsi akan terus menemukan ruang untuk tumbuh,” ujar Ketut.

Ia menambahkan, Indonesia membutuhkan perubahan yang lebih mendasar dibandingkan sekadar pembentukan undang-undang baru.

“Bangsa ini membutuhkan revolusi integritas, yaitu perubahan cara berpikir, cara bertindak, dan cara memandang hukum. Sebab pada akhirnya, perang melawan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh anak bangsa,” pungkasnya.

Latest news

Related news

- Advertisement -