26.7 C
Jakarta
Sabtu, 27 Juli 2024
BerandaHeadlinePolisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka Baru Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka Baru Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Pasca kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, polisi terus melakukan penyelidikan penyebab dan dalang dari kebakaran yang menyebabkan 48 napi tewas ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri tetapkan tiga orang tersangka yang menjadi penyebab kebakaran.

- Advertisement -

Ketiga orang tersebut adalah CMM, PBB dan MS. Salah satu dari mereka yakni CMM merupakan napi yang bertugas memasang kabel tambahan dalam rutan.

“Ada tiga tersangka pertama warga binaan inisialnya CMM, ini lalainya karena memasang instalasi listrik yang memang bukan ahli di bidangnya,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga :

44 Napi Tewas, Kemenkumham Segera Renovasi Lapas yang Terbakar di Tangerang

Yusri juga membeberkan peran dari tersangka kedua yakni PBB yang bertugas memerintahkan CMM untuk memasang instalasi listrik. Kemudian tersangka ketiga adalah MS yang merupakan atasan dari tersangka kedua MS.

“Ketiga adalah MS ini atasan langsung dari saudara PBB, jabatannya dia sebagai Bagian Umum di Lapas Klas I Tangerang,” kata Yusri.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang kealpaan yang menimbulkan kebakaran.

Baca Juga :

Sel Terkunci! 41 Napi Tewas Terbakar, Ini Penjelasan Menkumham

Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka dengan menggunakan Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Tiga orang tersebut adalah RU, S dan Y. Dengan begitu, jumlah tersangka di kasus ini enam orang.

Latest news

Related news

- Advertisement -