Jakarta, IndoChannel.id – Satgas Penanganan Covid-19 dukung penggunaan obat tradisional untuk pengobatan pasien Covid-19. Tetapi obat tradisional yang akan diberikan harus mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Pemerintah mendukung penggunaan obat tradisional oleh masyarakat asalkan telah mendapatkan izin lisensi dari Badan POM,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Rabu (4/8).
Wiku menyebut selama pandemi berjalan, sudah banyak bukti ilmiah terkait obat Covid-19 dan terus berkembang.
Menurut Wiku, banyak di antaranya sudah terbukti dan berkhasiat melalui uji klinis. Oleh karenanya sesuai saran WHO jenis obat yang digunakan pasien Covid-19 harus berdasarkan temuan klinis dan di bawah pengawasan dokter.
“Masyarakat perlu mengetahui sebelum dapat mengklaim sebuah obat, perlu uji
klinis terlebih dahulu,” tambahnya.
Wiku menambahkan saat ini pemerintah sedang bekerja keras antar kementerian/lembaga untuk terus menambahkan pasokan vaksin dan menjamin setiap masyarakat dapat memenuhi haknya untuk melakukan vaksinasi.
Pemerintah sudah melakukan upaya menambah pasokan vaksin dari luar negeri untuk dikirimkan ke Indonesia, serta akselerasi proses mengkonversi bulk vaksin menjadi vaksin yang siap disuntikkan.
Sejauh ini vaksinasi masih diprioritaskan di daerah dengan populasi rentan, secara paralel mengejar cakupan nasional secara luas. Meski demikian, pemerintah berkomitmen mempercepat cakupan vaksin, salah satunya melalui kegiatan dibantu TNI/Polri agar distribusi vaksin tepat waktu.