Jakarta, IndoChannel.id – Ketua DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bidang Politik, Maman Silaban menilai pernyataan pemberlakuan PPKM Darurat menunjukan ada penurunan kasus Covid-19 dan penurunan Bed Occupancy Ratio (BOR) patut dipertanyakan.
Maman menjelaskan adanya ketidak singkronan laporan dari pemerintah dengan Satgas Penanganan Covid-19.
Adanya perbedaan laporan hasil PPKM Darurat seperti yang diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jubir Satgas Penanganan Covid-19.
Maman mengatakan pernyataan Presiden Jokowi menyebutkan bahwa ada penurunan kasus Covid-19. Namun, pendapat pernyataan Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) menyebutkan bahwa penambahan kasus Covid-19 masih mengalami peningkatan hingga dua kali lipat dengan jumlah kasus aktif 542.938 atau 18,65%, berdasarkan data yang mereka miliki.
“Perbedaan ini membuat masyarakat merasa dibohongi, apabila kebijakan PPKM Darurat selama dua minggu menurunkan penggunaan tempat tidur dirumah sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR) maka benar, tetapi bila dikatakan pemberlakuan PPKM Darurat menurunkan kasus COVID-19 maka ini tidak tidak benar alias bohong,” katanya.
Dengan ada perbedaan tersebut, Maman berharap Pemerintah harus benar-benar terbuka kepada masyarakat apa maksud dan tujuan dari diberlakukan PPKM Darurat ini, agar masyarakat dapat menelaah dan menerima kebijakan yang diambil Pemerintah Pusat terkait kondisi negara saat ini.
Dalam penanganan Pandemi COVID-19, Maman menilai kebijakan pemerintah pusat tidak satu tarikan nafas dengan peraturan perundangan yang sudah mereka buat.
“Pemerintah Pusat seharusnya bertindak berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan, yang mana didalamnya sudah cukup lengkap mengatur langkah yang harus dilakukan pemerintah saat negara mengalami kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat,”tambahnya.
Maman menegaskan apabila kebijakan Pemerintah Pusat dalam menangani Pandemi Covid-19 berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan, maka sudah jelas kebijakan tersebut pasti berasaskan peri kemanusiaan, perlindungan, manfaat, keadilan, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum dan kedaulatan negara.
“Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan sudah jelas manfaat dari Penyelenggaraannya, yaitu untuk melindungi masyarakat dari penyakit dalam hal ini Covid-19 dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan” ujarnya
Maman menyebut, ketika itu dijadikan acuan mutlak dalam penanganan pandemi Covid-19, maka dapat dipastikan bahwasanya negara hadir dalam wujud kebijakan Pemerintah Pusat terhadap masyarakat, namum apabila itu tidak dipedomani betul oleh Pemerintah Pusat beserta jajarannya, maka masyarakat akan terus mengalami darurat kesehatan dan kesulitan dalam menjalani kehidupannya.
Sebagaimana diketahui, Berdasarkan keterangan Presiden Jokowi yang dikutip dari Kompas.com menyebutkan, bahwa selama pemberlakuan PPKM Darurat yang diterapkan sejak 3 hingga 20 Juli kemarin mengalami penurunan.
“Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta juga akan melonggarkan secara perlahan apabila kasus Covid-19 pada 26 Juli mendatang terus mengalami penurunan.
“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” ungkapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penangana Covid-19, Wiku Adisasmito menyebutkan bahwa kasus Covid-19 saat penerapan PPKM Darurat belum bisa dikendalikan.
“Pengetatan yang sudah berjalan dua minggu ini, sudah terlihat hasilnya, seperti menurunnya BOR di provinsi di Pulau Jawa-Bali, serta mobilitas penduduk yang menunjukkan penurunan, Namun, penambahan kasus masih menjadi kendala yang kita hadapi. Hingga saat ini, kasus masih mengalami peningkatan hingga dua kali lipat dengan jumlah kasus aktif 542.938 atau 18,65%,” tegasnya seperti yang dikutip dari Detik.com

