34.1 C
Jakarta
Jumat, 22 Mei 2026
BerandaNewsMomentum Hari Kebangkitan Nasional, PK-HASA Desak Perlindungan Hak Agraria Perempuan

Momentum Hari Kebangkitan Nasional, PK-HASA Desak Perlindungan Hak Agraria Perempuan

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id — Momentum Hari Kebangkitan Nasional 2026 dimanfaatkan Pusat Kajian Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam (PK-HASA) untuk menyoroti masih kuatnya diskriminasi terhadap perempuan dalam penguasaan tanah dan perlindungan hukum. PK-HASA menilai perempuan hingga kini tetap rentan kehilangan hak atas tanah akibat budaya patriarki, lemahnya perlindungan hukum, dan buruknya akses terhadap keadilan.

Persoalan itu mengemuka dalam sharing session bertajuk “Perlindungan Hukum bagi Perempuan” yang digelar secara virtual, Selasa (19/5/2026). Sejumlah akademisi dan pemerhati hukum menilai negara belum serius menghadirkan perlindungan nyata bagi perempuan, terutama di sektor agraria dan institusi perkawinan.

- Advertisement -

Sekretaris PK-HASA, Syaiful Bahari, menegaskan isu perempuan kini menjadi fokus penting dalam kajian agraria karena praktik diskriminasi masih terus terjadi.

“UUPA Tahun 1960 Pasal 9 sudah menjamin persamaan hak laki-laki dan perempuan atas tanah. Namun, praktik di lapangan masih jauh dari semangat undang-undang,” ujar Syaiful.

Ia menyoroti banyak perempuan, terutama di wilayah terpencil, masih kesulitan memperoleh hak kepemilikan tanah akibat tekanan budaya, keterbatasan ekonomi, dan minimnya akses hukum.

Ketua PK-HASA, Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, menyebut budaya patriarki sebagai akar utama ketimpangan agraria terhadap perempuan.

“Perempuan sering ditempatkan pada posisi lemah dalam penguasaan tanah. Patriarki, rendahnya literasi hukum, dan ketimpangan ekonomi membuat perempuan mudah kehilangan haknya,” kata Aarce.

Menurutnya, Hari Kebangkitan Nasional seharusnya tidak berhenti pada seremoni, tetapi menjadi momentum memperjuangkan keadilan substantif bagi perempuan.

Aarce menegaskan perlindungan perempuan harus diwujudkan melalui pembaruan regulasi, penegakan hukum yang tegas, pemanfaatan teknologi informasi, serta reformasi birokrasi pertanahan yang menghormati hak perempuan.

“Kalau akar masalahnya tidak dibenahi, negara hanya sibuk memadamkan persoalan di permukaan,” tegasnya.

Dalam forum yang sama, Ketua Asosiasi Pengajar, Peminat Hukum, dan Gender Indonesia, Prof. Dr. Ani Purwanti, menilai kesetaraan gender tidak akan tercapai tanpa sistem hukum yang berpihak pada perempuan.

“Kesetaraan gender harus diwujudkan melalui regulasi yang kuat dan institusi yang berpihak pada keadilan,” ujarnya.

Ani menegaskan target SDGs tentang kesetaraan gender harus diterjemahkan dalam kebijakan konkret yang melindungi perempuan dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender. Ia juga mengingatkan Indonesia memiliki kewajiban internasional melalui CEDAW untuk menjamin prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi benar-benar diterapkan.

Sementara itu, Pembina Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Adat Indonesia, Dr. Kunthi Tridewiyanti, S.H., M.Hum., menyoroti tingginya kerentanan perempuan dalam institusi perkawinan.

“Praktik poligami, perkawinan anak, kawin siri, hingga kekerasan dalam rumah tangga masih menempatkan perempuan sebagai pihak yang paling dirugikan,” ujar Kunthi.

Ia menilai lemahnya perlindungan hukum membuat banyak perempuan kehilangan hak atas nafkah, harta bersama, dan akses keadilan ketika menghadapi konflik rumah tangga.

Karena itu, Kunthi mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, menekan praktik perkawinan siri dan perkawinan anak, serta memperkuat implementasi UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Latest news

Related news

- Advertisement -