27.6 C
Jakarta
Rabu, 17 Juni 2026
BerandaNewsPancasila Jadi Fondasi Penguatan Kebijakan Agraria Nasional

Pancasila Jadi Fondasi Penguatan Kebijakan Agraria Nasional

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Sinkronisasi nilai-nilai Pancasila dengan amanat konstitusi dinilai menjadi fondasi utama dalam memperkuat kebijakan agraria nasional. Langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan pengelolaan tanah tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat.

Guru Besar UKI, Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H., menegaskan bahwa tanah memiliki peran strategis dalam kehidupan bangsa Indonesia. Selain menjadi tempat tinggal, tanah juga menjadi sumber penghidupan bagi jutaan masyarakat, terutama petani yang menggantungkan kesejahteraannya pada sektor pertanian.

- Advertisement -

“Tanah memiliki fungsi penting sebagai sarana pemersatu bangsa. Selain menjadi tempat tinggal, tanah juga berfungsi sebagai sumber pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat. Bagi sebagian besar rakyat Indonesia, khususnya petani, tanah merupakan sumber penghidupan yang menghasilkan pangan sebagai kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Aarce.

Menurutnya, pengelolaan agraria harus berpijak pada ketentuan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut tetap harus menghormati hak-hak warga negara yang dijamin konstitusi.

“Pelaksanaan hak menguasai negara atas tanah harus berlandaskan politik hukum agraria sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” katanya.

Ia menilai berbagai tantangan pertanahan yang masih muncul, seperti tumpang tindih regulasi dan kebutuhan kepastian hukum, perlu diatasi melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, menilai reforma agraria merupakan instrumen strategis untuk memperbaiki struktur penguasaan tanah yang lebih berkeadilan. Kebijakan tersebut juga dinilai sejalan dengan semangat Sila Kelima Pancasila, yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menurut Laksanto, pemerintah telah menjalankan sejumlah program untuk mempercepat reforma agraria, antara lain Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dan access reform yang memberikan dukungan akses permodalan serta penguatan ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat.

Ia menekankan bahwa keberhasilan program tersebut tidak hanya bergantung pada distribusi lahan, tetapi juga pada sinergi antarlembaga serta pengawasan yang berkelanjutan agar tanah yang diberikan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata.

Dalam konteks pengelolaan wilayah adat, para ahli juga mendorong penguatan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat. Pendekatan dialogis melalui prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dinilai dapat menjadi solusi untuk menyelaraskan kepentingan pembangunan dengan perlindungan hak masyarakat lokal.

Aarce menegaskan bahwa Pancasila harus menjadi pedoman utama dalam setiap kebijakan pertanahan nasional.

“Nilai-nilai Pancasila harus menjadi kompas dalam kebijakan pertanahan nasional agar mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta menjamin pengelolaan tanah yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.

Di akhir pemaparannya, Laksanto menegaskan bahwa reforma agraria memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar pembagian tanah.

“Pada akhirnya, reforma agraria bukan sekadar program pembagian tanah. Reforma agraria merupakan upaya besar untuk memulihkan harkat, kemandirian, dan martabat bangsa dengan menjadikan tanah sebagai sumber kemakmuran bersama yang dikelola secara adil sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan amanat konstitusi,” ujar Laksanto

Latest news

Related news

- Advertisement -