Jakarta, IndoChannel.Id – Banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir 2025 bukan sekadar bencana ekologis, melainkan juga krisis hukum agraria. Ribuan warga kehilangan kepastian hak atas tanah akibat rusaknya arsip pertanahan, lenyapnya patok batas, hingga berubahnya bentang alam di wilayah terdampak. Situasi ini menuntut penanganan pascabencana yang tidak hanya cepat, tetapi juga sistematis, terintegrasi, dan berkeadilan.
Ketua Umum Pusat Kajian Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam (PK-HASA), Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemulihan pascabanjir tidak boleh berhenti pada bantuan darurat semata. Menurutnya, krisis pertanahan yang muncul justru harus dijawab dengan pendekatan menyeluruh yang menggabungkan reforma agraria, penataan ruang, serta perlindungan lingkungan.
“Penanganan bencana di Sumatera tidak cukup hanya dengan bantuan darurat, tetapi harus disertai dengan reforma agraria, penataan ruang yang tegas, penguatan hak masyarakat atas tanah, serta edukasi dan insentif konservasi lingkungan,” ujar Prof. Aarce Tehupeiory melalui keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).
Guru Besar Hukum Agraria Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu menilai rekonstruksi hak kepemilikan tanah harus diawali dengan penguatan regulasi khusus yang responsif terhadap kondisi pascabencana. Penyederhanaan prosedur administrasi menjadi kunci agar korban banjir tidak terjebak birokrasi panjang, tanpa mengorbankan prinsip kepastian hukum.
“Prosedur administrasi perlu disederhanakan agar korban banjir tidak terjebak birokrasi panjang, namun tanpa mengorbankan prinsip kepastian hukum. Hal ini penting untuk mempercepat pemulihan hak atas tanah bagi masyarakat yang kehilangan bukti kepemilikan,” jelasnya.
Desakan tersebut menemukan relevansinya di Aceh. Di tengah kompleksitas dampak banjir bandang, Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Aceh bergerak cepat melakukan pemulihan arsip pertanahan. Dalam waktu dua setengah bulan, hingga akhir Januari 2026, sebanyak 99.511 bidang tanah berhasil direstorasi guna mendukung layanan penerbitan sertipikat pengganti secara gratis bagi masyarakat terdampak.
Kepala Kanwil ATR/BPN Aceh, Arinaldi, mengatakan banjir bandang akibat curah hujan ekstrem melumpuhkan operasional delapan kantor pertanahan dan satu kantor wilayah ATR/BPN. Ribuan dokumen rusak atau hilang, sementara sejumlah bidang tanah musnah, tertimbun longsor, atau kehilangan tanda batas.
“Tanpa arsip yang pulih, kepastian hukum hak atas tanah masyarakat tidak dapat terjamin,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).
Untuk wilayah yang belum terpetakan, Kanwil ATR/BPN Aceh menjalin koordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG). Sementara itu, bidang tanah yang telah terpetakan dilakukan rekonstruksi batas. Adapun tanah timbul akibat bencana berpotensi ditetapkan sebagai tanah negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah cepat ini sejalan dengan pandangan Prof. Aarce yang menekankan pentingnya pendataan dan pemetaan ulang secara terpadu, dengan mengintegrasikan data pertanahan, data kebencanaan, dan data kependudukan. Ia juga menyoroti urgensi digitalisasi arsip pertanahan sebagai mitigasi risiko kehilangan dokumen di masa depan.
“Digitalisasi arsip dan dokumen pertanahan harus didorong sebagai langkah mitigasi risiko kehilangan data akibat bencana banjir di masa depan,” ungkapnya.
Di Aceh, upaya tersebut diperkuat melalui pembentukan tim khusus pemulihan pascabencana yang bekerja dalam empat kelompok kerja, mencakup pemulihan infrastruktur, dokumen, pengembalian hak masyarakat, dan pelayanan publik. Pada masa tanggap darurat, layanan pertanahan tetap berjalan melalui kantor sementara, posko layanan, hingga layanan jemput bola ke lokasi terdampak.
Salah satu terobosan krusial adalah penyederhanaan prosedur penerbitan sertipikat pengganti sebagaimana diatur dalam Surat Sekretaris Jenderal ATR/BPN Nomor B/HK.02/1891-100/XII/2025. Prosedur yang sebelumnya ketat dan memakan waktu kini dipangkas secara signifikan.
“Ini merupakan bentuk kehadiran dan kepedulian negara bagi masyarakat yang terdampak bencana,” tegas Arinaldi.
Kebijakan ini memungkinkan surat keterangan kehilangan diterbitkan oleh kepolisian setempat, kepala desa, atau dinas kebencanaan. Masa pengumuman dipersingkat menjadi 14 hari kalender, sumpah dilakukan secara kolektif, dan seluruh biaya penerbitan sertipikat pengganti ditanggung pemerintah.
Di sisi lain, Prof. Aarce mengingatkan bahwa rekonstruksi pertanahan tidak boleh dilepaskan dari penataan ruang dan mitigasi bencana jangka panjang. Wilayah rawan bencana tidak boleh kembali dibangun tanpa pertimbangan ekologis yang ketat. Instrumen lingkungan seperti AMDAL dan izin lingkungan harus ditegakkan, termasuk penerapan prinsip polluter pays serta sanksi tegas bagi pelaku perusakan lingkungan.
“Rekonstruksi hak kepemilikan tanah pascabencana banjir di Sumatera dapat menjadikan model penanganan banjir di Aceh sebagai pedoman dalam penanganan bencana banjir serupa di wilayah lain di Indonesia,” ucapnya.
Penataan ulang penguasaan dan penggunaan lahan pun dinilai harus menjadi agenda utama reforma agraria, dengan membatasi penguasaan lahan skala besar yang merusak lingkungan serta memperkuat akses lahan bagi petani, nelayan, dan masyarakat adat sesuai daya dukung ekologis.
Dengan kombinasi antara kerangka konseptual reforma agraria dan langkah teknis cepat di lapangan, pemulihan pascabanjir di Sumatra khususnya Aceh menjadi contoh bahwa rekonstruksi bencana dapat berjalan seiring dengan penguatan kepastian hukum, keadilan sosial, dan ketahanan lingkungan. Pendekatan menyeluruh inilah yang diharapkan mampu mencegah krisis serupa terulang di masa depan.

