
Bandung, IndoChannel.id – Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku yang membawa senjata tajam (sajam).
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menuturkan, bahwa kejadian tersebut terjadi sudah hampir sebulan yang lalu terjadi di Jalan Taman Kopo Indah 1, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

“Sebenarnya kejadian tersebut terjadi pada pada 24 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, namun viralnya sekarang,” ucap Oliestha saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis 22 Juni 2023.
Oliestha menambahkan, pada saat itu ada petugas kepolisian melihat dua orang berboncengan menggunakan R-2 dan membawa sajam mengacungkan keatas.
Kemudian petugas polisi bernama Aiptu Deni Suherlan mengejar dan menghentikan kendaraan pelaku.
Ketika diberhentikan, para pelaku tidak merasa senang dan langsung menyerang Aiptu Deni Suherlan.
“Salah satu pelaku kemudian sempat menodongkan samurai ke arah leher polisi,” ujarnya.
“Kedua pelaku tersebut berinisial DS dan UI,” sambung Oliestha.
Kini, kedua pelaku yang diamankan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman 10 tahun penjara.
“Kami mengenakan Pasal Undang-Undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara. Dimana para tersangka ini dalam keadaan mabuk saat melakukan perbuatannya, menodong polisi dengan samurai,” jelas Kompol Oliestha.