Halmahera Utara, IndoChannel.id – Satgas Organik Yonarhanud 3/Yby menerima penyerahan Senjata api rakitan jenis pistol satu buah dan amunisi kaliber 9 mm tiga butir dari warga desa Kokota Jaya Tobelo (inisial HY dan AR) yang telah menyadari tentang larangan menyimpan senjata api.
“Penyerahan senjata dari masyarakat seperti ini merupakan bentuk kesadaran masyarakat yang perlu diapresiasi dan menjadi contoh bagi yang lainnya dimana masyarakat makin mengerti tentang larangan menyimpan senjata api baik rakitan maupun senjata organik sesuai amanat undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 kata Dansatgas Yonarhanud 3/Yby Mayor Arh Achmad Yani kepada media. Selasa (27/9/2012).
Achmad Yani menjelaskan, senjata api tersebut selama ini disimpan masyarakat yang menurut keterangan pemiliknya merupakan penemuan yang tertinggal oleh pemilik sebelumnya di warung kemudian dilaporkan kepada kami (Satgas).
Memiliki, menyimpan, membuat senpi merupakan pelanggaran hukum yang memiliki dampak ataupun akibat hukum pidana seumur hidup hingga hukuman mati oleh karena itu saya himbau agar masyarakat yang masih memiliki senjata api untuk menyerahkannya ke pihak keamanan supaya tidak terjerat hukum apabila ada penertiban,”Tutur Achmad Yani.
Sementara, Pasi Intel Satgas Lettu Arh Dwi Iswantoro menyampaikan kepada media, hingga hari ini Selasa (27/09/2022) penyerahan senjata yang kita terima hingga saat ini senjata rakitan seluruhnya 9 pucuk dengan rincian 5 pucuk laras panjang dan 4 pucuk pistol, amunisi berjumlah 28 butir berbagai macam kaliber dan 2 buah bahan peledak yaitu 1 buah granat dan 1 buah ranjau.

