25.8 C
Jakarta
Kamis, 16 April 2026
BerandaNewsNasionalIndonesia Sebagai Ketua Dewan HAM PBB Diminta Serukan Penolakan Atas UU Hukuman...

Indonesia Sebagai Ketua Dewan HAM PBB Diminta Serukan Penolakan Atas UU Hukuman Mati Israel Bagi Tahanan Palestina

- Advertisement -

Jakarta, Indochannel.id – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, mengeluarkan desakan keras terkait pengesahan Undang-Undang (UU) hukuman mati bagi tahanan Palestina oleh Israel. Sebagai Ketua Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia diminta untuk mengambil peran aktif dalam menolak kebijakan yang dinilai melanggar prinsip kemanusiaan.

Menurut Oleh Soleh, pengesahan UU tersebut merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap norma-norma internasional serta bertentangan dengan Piagam PBB dan hukum internasional yang berlaku. Ia menilai, kebijakan ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga bagian dari pola sistematis yang mengarah pada genosida terhadap rakyat Palestina.

- Advertisement -

“UU ini adalah bentuk lain dari genosida. Israel mencoba melegitimasi tindakan pembunuhan terhadap masyarakat Palestina melalui instrumen hukum yang mereka buat sendiri. Ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan hukum internasional,” tegas Oleh Soleh pada Rabu (1/4/2026).

Lebih lanjut, ia menyoroti poin krusial dalam UU tersebut yang dinilai sangat berbahaya. Kebijakan tersebut memungkinkan hukuman mati dijatuhkan tanpa permintaan dari jaksa penuntut, serta hanya membutuhkan suara mayoritas sederhana, bukan keputusan bulat. Hal ini dipercaya membuka ruang besar bagi penyalahgunaan kekuasaan dan praktik ketidakadilan.

“Bagi warga Palestina yang hidup di bawah pendudukan, aturan ini akan menghilangkan peluang untuk mendapatkan pengampunan maupun mengajukan banding. Ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,” jelasnya.

Oleh Soleh juga mendesak Indonesia untuk berperan aktif di kancah internasional. Sebagai Ketua Dewan HAM PBB, negara ini memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mengambil langkah diplomatik guna menggagalkan pemberlakuan UU tersebut.

“Indonesia harus memimpin upaya diplomasi global untuk menolak dan menggagalkan UU ini. Kita tidak boleh diam terhadap kebijakan yang secara nyata mengancam kemanusiaan,” tegas mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat itu.

Selain itu, ia juga mengajak komunitas internasional untuk bersatu dalam menolak segala bentuk kebijakan yang melegitimasi kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Latest news

Related news

- Advertisement -