Cirebon, IndoChannel.id – Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mengusulkan Laksamana Udara (Purn) Raden Soerjadi Soejadarma untuk menjadi pahlawan nasional dengan memberikan surat tentang pengusulan kepada Pemda Cirebon yang diwakili oleh Asisten Personalia (Aspers) Kasau Marsekal Muda TNI Elianto,Susanto di Lanud Sugiri Sukani, Senin (15/8/2022).
Surat pengusulan tersebut diterima oleh Sekda Pemda Cirebon Bapak Drs. Agus Mulyadi. Selain itu, surat pengusulan diberikan juga kepada Keraton Kanoman yang diterima langsung Sultan Kanoman XII Kanjeng Gusti Amin Sultan Mochamad Saladin.
Aspers Kasau mengatakan, bahwa Cirebon adalah salah satu kota yang memiliki sejarah penting bagi TNI Angkatan Udara. Karena salah seorang tokoh sentral pendiri Angkatan Udara Republik Indonesia yang menjadi Kepala Staf Angkatan Udara Pertama, Laksamana Udara (Purn) R. Soerjadi Soejadarma masih memiliki keturunan dari Keraton Kanoman Cirebon.
Saat Indonesia baru saja merdeka, dan Belanda berusaha ingin berkuasa kembali, Soerjadi Soejadarma berupaya merintis dan membangun Angatan Udara Indonesia dengan bermodalkan pesawat-pesawat bekas peninggalan penjajah Jepang serta keterbatasan sarana maupun prasarana yang dimiliki.
Dibawah kepemimpinan Laksamana Udara (Purn) R. Soerjadi Soejadarma, Angkatan Udara Indonesia mampu memberikan dharma bakti terbaiknya dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia dan tumbuh menjadi kekuatan yang sangat disegani di belahan bumi selatan. Untuk itu, sebagai generasi penerus perjuangan Soerjadi Soejadarma dapat dijadikan tauladan dalam mengisi kemerdekaan sesuai bidang tugas dan profesi masing-masing, ujar Aspers Kasau.
Aspers Kasau juga berharap, bahwa dengan surat pengusulan yang dibuat TNI Angkatan Udara, diharapkan Pemda Cirebon dapat menindaklanjuti proses tahapan-tahapan yang perlu dilakukan sehingga Laksamana Udara (Purn) R. Soerjadi Soejadarma yang disebut Bapak AURI mendapatkan anugerah gelar sebagai pahlawan nasional.
Dasar pengusulan gelar pahlawan Nasional ini sesuai dengan UU No 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, PP No 35 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan dan Kep Kasau No Kep/181/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan. Persyaratan khususnya yaitu pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara, pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa, memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Sedangkan persyaratan-persyaratan administrasinya adalah rekomendasi Pemda (Gubernur) dan surat pengantar dari Dinas Sosial Provinsi (secara berjenjang), hasil sidang Tim Peneliti Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat provinsi sebagaimana format laporan Tim TP2GD kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda kehormatan serta riwayat hidup dan perjuangan calon Pahlawan Nasional. Berdasarkan tahapan-tahapan tersebut, TNIAU menindaklanjutinya dengan pembuatan surat ke Pemda Cirebon untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan syarat-syarat administrasinya.
Pada kegiatan tersebut, Aspers Kasau didampingi Wadankodiklatau Marsda TNI Eding Sungkana, Marsma TNI Umar Fathurrohman, Marsma TNI Wahyu Laksito, Marsma TNI Jumarto, serta Paban 1 Spersau, Paban 4 Komsos Spotdirgaau beserta rombongan Mabesau. Sementara dari pemerintah daerah dihadiri pula Sekda Kabupten Majalengka, Sekda Kota Cirebon serta jajaran Forkopimda Kab. Majalengka dan jajaran Forkopimda Kota Cirebon.