26.1 C
Jakarta
Minggu, 6 Oktober 2024
BerandaHeadlineDapat Justice Collaborator, LPSK Harap Bharada E Ditempatkan di Rutan Khusus

Dapat Justice Collaborator, LPSK Harap Bharada E Ditempatkan di Rutan Khusus

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id –  Bharada E alias Richard Eliezer, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J telah dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan LPSK sebagai justice collaborator.

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Bharada E memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator karena Bharada E bukan pelaku utama.

- Advertisement -

“Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator,” papar Hasto.

“Yang pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana. Dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia,” ungkapnya.

Hingga kini, Bharada E masih menjalani penahanan di Bareskrim Polri. Namun, LPSK menilai ada baiknya tahanan yang berstatus justice collaborator (JC) ditempatkan di rumah tahanan (rutan) khusus.

Juru bicara LPSK, Rully Novian, mengatakan idealnya ada rumah tahanan khusus untuk justice collaborator. Penempatan yang terpisah akan memudahkan LPSK melakukan pengamanan.

“Sebetulnya memang, idealnya bahwa ke depan ada semacam rumah tahanan khusus bagi JC (justice collaborator) dan itu pasti akan memudahkan pengamanan perlindungan yang dilakukan LPSK. Itu diharapkan ke depan seperti itu,” papar Rully Novian di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur.

Menurutnya, tim LPSK sudah melakukan pengamanan ke Bharada E sejak Jumat (12/8) usai diberi perlindungan darurat. Pengawalan serta pengamanan Bharada E telah dipantau.

“LPSK sudah menempatkan pengamanan pengawalan yang sementara kita koordinasikan dengan Bareskrim, tapi orang-orang LPSK, pamwal-nya LPSK,” kata Rully.

Untuk saat ini, lanjut Rully, LPSK belum mempunyai rumah tahanan tersendiri. Namun, terkait adanya rutan di bawah LPSK sudah sempat diwacanakan.

“Waktu itu pernah, sudah kita sampaikan wacana itu tentang kemungkinan adanya rutan di bawah LPSK. Tapi tetap cabangnya, cabang rutan mana yang secara administrasi memang tetap menjadi kewenangan Dirjen PAS (Direktorat Jenderal Permasyarakatan),” ungkapnya.

Latest news

Related news

- Advertisement -