Jakarta, IndoChannel.id – Sekelompok wanita menggelar demo di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Puluhan wanita yang berdemo tersebut, diketahui tergabung di dalam Komunitas Perempuan Anti Kekerasan Anak (KPAKA).
Mereka melakukan mosi Tidak Percaya Masyarakat terhadap Jaksa Agung, atas tuntutan hukuman tujuh bulan oleh Jaksa penuntut.
Diketahui, tuntutan ditetapkan dalam kasus dugaan penganiayaan anak Nindy Ayunda, oleh asisten rumah tangga, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Koordinator aksi KPAKA, Rina Supardi mengatakan, dalam demo itu melakukan mosi Tidak percaya pada Jaksa Agung dan mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar mencopot Jaksa Agung.
“Kami (KPAKA) mendesak Presiden Jokowi Copot Jaksa Agung Burhanuddin, jika tidak bisa menyelesaikan persoalan tersebut, ” kata Rina Supardi, kepada awak media, di Kejagung.
Rina Supardi meminta agar Jaksa Agung Burhanudin harus memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk segera mengeksaminasi khusus.
Hal itu terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan anak dari Nindy Ayunda, yang diduga dilakukan oleh seorang asisten rumah tangga, yang disidangkan di PN Jakarta selatan.
Hal tersebut lantaran Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) hanya menuntut tujuh bulan bui dan denda 30 juta terhadap terdakwa Lia, mantan asisten rumah tangga (ART) Nindy Ayunda.
Menurut dia, Jaksa Agung sebagai Jaksa penuntut umum tertinggi harus melakukan revisi tuntutan dalam kasus ini. Yaitu dengan menuntut seberat beratnya pelaku tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur oleh terdakwa Lia yang merupakan ART dari Nindy Ayunda.
“Dan hal ini seperti dalam kasus Valencya dimana Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) melakukan revisi tuntan satu tahun penajara menjadi bebas,” ujarnya.
Menurut dia, jika dua hal ini tidak dilakukan oleh Jaksa agung maka kami mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot Jaksa Agung.
Sebab Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah terbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak Perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2021 itu.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri sendiri enggan berkomentar panjang saat ditanya, soal demo terkait tuntutan tujuh bulan penjara, terhadap tersangka kekerasan anak Nindy Ayunda, Lia.
“Maaf saya sedang sidang, saya tidak mau berkomentar soal aksi demo tuntutan 7 bulan kekerasan anak, Kejagung saat dikonfirmasi wartawan ,Rabu (6/4/2022).
Selain itu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedena belum bisa dihubungi terkait aksi demo dari KPAKA, Rabu (6/4/2022).
Diketahui sebelumnya, posisi kasus berikut adalah fakta fakta mengenai kasus kekerasan yang dialami oleh anak Nindy Ayunda dalam persidangan.
Lia, mantan ART Nindy Ayunda diduga melakukan kekerasan terhadap putri bungsu majikannya tersebut.
Hal ini terungkap dari rekaman CCTV pada Juni 2021 silam. Tak terima dengan perlakuan Lia, Nindy melaporkan mantan ARTnya tersebut. Lia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta.
Bukti rekaman CCTV yang perlihatkan kekerasan Lia diperkuat dengan kesaksian anak bungsu Nindy, A yang merupakan korban.
Cerita itu A bagikan saat dihadirkan secara virtual ke sidang dugaan kekerasan dengan Lia sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022).
Dalam sidang tersebut, putri pertama Nindy itu mengaku mendapat perlakuan kasar dari mantan ART-nya yang bernama Lia.
A mengaku menerima perlakuan kasar dari mulai dipukul, dicubit, bahkan hingga dikunci di kamar mandi.
“Takut, suka nakal. Suka mukul, tarik, cubit,” kata putri Nindy Ayunda saat menjalani sidang secara virtual, Selasa (29/3/2022).
“Yang dipukul apanya? Kapan dipukulnya?” tanya Majelis Hakim.
“Tangannya, waktu dulu di Pondok Pinang,” jawabnya kemudian.
Selama alami kekerasan itu, A mengaku tidak berani menceritakan perlakuan yang ia terima ke orang tuanya karena pengaruh dari Lia. Berkali-kali, A menyebut bahwa Lia nakal, dan mengatakan bahwa dirinya takut dengan Lia.
“Enggak berani bilang (ke orang tua), gara-gara ada Mbak Lia,” katanya.
Sampai pada akhirnya, Nindy merasa ada sesuatu yang tidak beres dari sang putri dan asisten rumah tangganya.
Kemudian ditemukan bukti adanya perlakuan tidak menyenangkan dari si mantan ART-nya itu lewat rekaman di CCTV dan membuat laporan ke pihak kepolisian.
Sidang lanjutan pun kembali digulir, dan dalam sidang tersebut JPU menuntut Lia Karyati dengan hukuman 7 bulan penjara atas tindak penganiayaan anak Nindy Ayunda.
Tak hanya hukuman penjara, Lia juga dituntut ganti rugi uang sebesar Rp 30 juta. Terkait tuntutan hukuman yang hanya 7 bulan dan denda 30 juta oleh JPU tidak sesuai dan tidak menerapkan pasal pasal yang harus dituntut.