Bandung, IndoChannel.id – Serikat Buruh Jawa Barat menggelar aksi demo di depan kantor Gubernur Jawa Barat, Senin (26/10/2021). Para buruh ini menyuarakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menetapkan upah minimum tahun 2022.
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Jawa Barat, Ajat Sudrajat mengatakan bahwa menolak juga menolak Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Inilah yang memang kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Barat agar tetap menetapkan penetapan upah minimum Kota atau Kabupaten sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota di Provinsi Jawa Barat,” katanya, Selasa (26/10/2021).
Sementara itu, Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto mengungkapkan bahwa dalam aksinya kali ini, diperlukan biaya yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil seperti, Batalkan UU, Cipta Kerja, Tolak Penetapan UMP tahun 2022 di wilayah Jawa Barat, Tetapkan UMK tahun 2022 di Kabupaten atau Kota se-Jawa Barat 10 persen, dan Tetapkan upah di atas minimum sebagai pengganti UMSK.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa kenaikan upah minimum sangat besar oleh pekerja atau buruh di Jawa Barat untuk meningkatkan daya beli dan salah satu untuk meningkatkan produktivitas pekerja.
“Bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kwartal 2 sebesar 7,07 persen dan inflasi Year to Year sebesar 1,78 persen dan perkiraan pertumbuhan ekonomi Indonesia kwartal 3 dan 4 bisa mencapai 10 persen. Oleh karena itu kaum buruh sebesar 10 persen tahun 2022 merupakan hal yang wajar dan sangat rasional,” tegasnya.
“Karena kenaikan kenaikan minimum tahun ini, tentu akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya di Jawa barat. Maka, karena itu kami meminta Gubernur Jawa Barat untuk menaikkan UMK Tahun 2022 sesuai dengan tuntutan kaum buruh,” tandasnya.