Jakarta, IndoChannel.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang hingga 6 September mendatang.
Presiden Joko Widodo menyampaikan langsung keputusan tersebut melalui kanal youtube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).
Jokowi mengatakan, perpanjangan ini bakal disertai dengan sejumlah relaksasi kebijakan di sejumlah sektor menyusul tren perbaikan parameter pandemi di Tanah Air.
“Hasil evaluasi menunjukkan penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor sudah baik untuk itu pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian yang akan dijelaskan oleh Menko dan Menteri terkait,” kata Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini meminta masyarakat untuk tidak lengah selama perpanjangan PPKM mendatang.
Sedangkan, untuk penyesuaian aturan PPKM, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM periode kali ini.
Yaitu jam operasional mal kini diperpanjang hingga pukul 21.00 dengan kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50%.
Pemerintah juga melakukan uji coba 1.000 restoran di luar mal dan outlet yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan kapasitas 25% di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.
Sementara pada industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100 persen staff, minimal dibagi 2 shift.
Namun, Pemerintah juga memberikan sejumlah syarat sebagai berikut:
1. Perusahaan harus memiliki Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI),
2. Memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin),
3. Menggunakan QR Code Peduli Lindungi.
“Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021,” kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).