
Jakarta, IndoChannel.id – DKI Jakarta telah ditetapkan turun level menjadi level 3 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) PPKM Level 3.

Keputusan Nomor 1026 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Covid-19 menyebutkan, salah satunya aktivitas kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di Ibu kota diperbolehkan dengan syarat maksimal 50 persen.
“Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 COVID-19 selama tujuh hari terhitung sejak 24 Agustus sampai 30 Agustus,” demikian isi Kepgub Anies.
Sekolah yang menjalankan pembelajaran tatap muka wajib mengatur kapasitas maksimal 50 persen.
“Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%,” tuturnya.
Anies juga menuturkan jika kapasitas 50 persen ini dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB yang mana maksimal 62 persen. Termasuk PAUD maksimal 33 persen.
Selain itu, ketentuan kegiatan lainnya seperti di sektor perkantoran non-esensial masih diwajibkan WFH 100 persen.
Untuk mal buka 50 persen kapasitas dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.
“Waktu makan maksimal 30 menit,” tutupnya.