26.7 C
Jakarta
Selasa, 22 Oktober 2024
BerandaNewsSetelah Sertifikat Vaksin, Kini Masuk Mal Harus Miliki Hasil Tes PCR atau...

Setelah Sertifikat Vaksin, Kini Masuk Mal Harus Miliki Hasil Tes PCR atau Antigen

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Aturan baru perpanjangan PPKM Level 4 telah dibuat oleh pemerintah. Uji coba pembukaan mal adalah salah satu aturannya. Pemerintah juga telah membuat sejumlah syarat jika masyarakat akan masuk mal.

Selain harus menunjukkan sertifikat vaksin, pengunjung mal juga harus memiliki syarat hasil negatif PCR atau antigen.

- Advertisement -

Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi menjelaskan syarat tersebut bertujuan untuk menyelamatkan pengunjung dan pedagang dari Virus Corona. Menurutnya, di tempat pusat perbelanjaan tentunya dilengkapi dengan pendingin ruangan di mana penyebaran virus sangat rentan pada ruangan tertutup.

“Teman-teman, saya ingin menjelaskan pernyataan saya terkait pengunjung mal yang harus menunjukan hasil negatif PCR (2 hari) atau antigen (1 hari). Saya tegaskan, yang pertama, ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan & mal, karena sirkulasi udara di mal & pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara,” katanya kepada wartawan. Kamis (12/8).

Baca Juga :

Aturan Baru PPKM Level 4 : Persiapkan Sertifikat Vaksin Jika Akan Masuk Mal

Lutfi melanjutkan dalam kebijakan uji coba pembukaan mal yang diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin berbelanja dalam kondisi sehat terlebih sudah divaksin.

“Bagi pengunjung bisa langsung masuk ke pusat perbelanjaan mal dengan menunjukkan sertifikat vaksin yang tertera di aplikasi PeduliLindungi, dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal,” tutupnya.

Latest news

Related news

- Advertisement -