26.2 C
Jakarta
Minggu, 18 Mei 2025
BerandaHeadlineCovid-19 Masih Tinggi, Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah Berubah

Covid-19 Masih Tinggi, Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah Berubah

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Pemerintah mengubah hari libur tahun baru islam 1443 Hijriah. Kebijakan tersebut diambil lantaran kasus Covid-19 di Indonesia yang masih melonjak tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan kebijakan terkait perubahan libur tahun baru islam 1443 Hijriah, Jumat (6/8).

- Advertisement -

“Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” kata Muhadjir saat jumpa pers.

Dalam keputusan tersebut, libur tahun baru Islam 1443 Hijriah, yang awalnya jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.

Hal ini juga ditegaskan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Melansir laman resmi Kemenag, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, bahwa pemerintah hanya memindahkan tanggal merahnya dari Selasa, 10 Agustus 2021 menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

Perubahan hari libur Tahun Baru Islam 2021 ini telah tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Selain libur tahun baru Islam, ada libur dan cuti bersama yang mengalami perubahan, yaitu libur Maulid Nabi Muhammad SAW dan cuti bersama Hari Natal 2021.

Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 mengalami perubahan menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

Untuk libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 ditiadakan.

“Tapi hari Natalnya tetap libur tanggal 25 Desember, tanggal 24-nya saja dihilangkan,”sambung Muhadjir.

Sementara itu, libur peringatan HUT Kemerdekaan RI, Selasa, 17 Agustus, dan Libur Hari Natal, Sabtu, 25 Desember, tidak mengalami perubahan.

Latest news

Related news

- Advertisement -