Jakarta, IndoChannel.id – Baru saja Presiden Joko Widodo bicara mengenai kelanjutan PPKM Level 4 yang berakhir hari ini, Senin (2/8).
Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menyampaikan jika PPKM Level 4 akan diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu. Dengan penyesuaian sesuai kondisi masing-masing daerah,” ujar Presiden Jokowi saat jumpa pers virtual.
Keputusan ini diambil berdasarkan tren kasus konfirmasi positif harian yang mengalami perbaikan sejak PPKM level 4 yang diberlakukan pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
“Telah membawa perbaikan skala nasional dibanding sebelumnya, baik kasus konfimasi harian, kasus aktif, tingkat kesembuhan persentar BOR,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 karena kenaikan penyebaran virus Covid-19 yang melonjak tinggi. PPKM Darurat hanya diberlakukan di Jawa-Bali, namun kemudian berkembang keluar Jawa-Bali.
Setelah itu, pemerintah kembali melanjutkan penerapan PPKM dengan istilah Level 1-4 pada 21 hingga 2 Agustus 2021.