Jakarta, IndoChannel.id – Pemda DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan baru dari penerapan PPKM Level 4. Setelah sebelumnya penyelenggara pernikahan harus memiliki sertifikat vaksin Covid-19, kini aturan itu juga berlaku kepada pedagang warung makan dan pengunjungnya.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Dalam aturan baru ini dijelaskan aturan wajib vaksin itu untuk pedagang yang berada pada Lokbin (Lokasi Binaan) dan Loksem (Lokasi Sementara) yang dikelola Pemprov DKI terkait kegiatan makan dan minum di tempat umum. Kegiatan yang dimaksud adalah warung makan, warteg, PKL, dan lapak jajanan yang berada di lokasi sendiri.
“Pelaku usaha, pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUMK) DKI Jakarta Andri Yansah di Jakarta, Kamis (29/7).
Berdasarkan data Dinas PPKUMK, saat ini ada 20 Lokbin dan 201 Loksem di Jakarta. Jadi total 221 dengan jumlah pedagang 13.336.
Sedangkan maksimal pengunjung makan di tempat adalah sebanyak tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Aturan itu juga berlaku untuk pedagang dan pengunjung di pasar tradisional. Mereka harus sudah divaksin dengan pengaturan jam buka hingga pukul 15.00 WIB. Kecuali pasar induk seperti Pasar Induk Kramat Jati dan Pasar Induk Beras Cipinang dapat beroperasi sesuai jam operasionalnya.
Dan maksimal kapasitas pengunjung di pasar tradisional/pasar rakyat yang diperkenankan adalah sebesar 50 persen.
Sementara itu, kurir daring yang mengantar makanan juga diwajibkan sudah divaksin untuk layanan pengantaran di restoran atau kafe yang berada di mall atau pusat perbelanjaan dan hanya diperbolehkan menerima layanan antar atau take away.
Untuk pegawai/karyawan toko swalayan jenis minimarket, supermarket dan hypermarket, perkulakan dan toko/warung kelontong juga harus sudah divaksin Covid-19.
Maksimal kapasitas pengunjung adalah 50 persen dengan maksimal jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.