Palembang, IndoChannel.id – Sebanyak 30 orang massa aksi dari Aliansi Masyarakat Sumsel untuk Keadilan sambangi Kejaksaan Tinggi Sumsel. Massa aksi datang ke Kejati Sumsel untuk mendesak melakukan pemeriksaan adanya dugaan penyelewengan dana desa Sukarame, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Oku, Sumsel. Senin,(27/7/2021).
Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat Sumsel untuk Keadilan Harom mengatakan penyelewengan dana desa diduga dilakukan oleh oknum oknum Kepala Desa Sukarame, CA. Penyelewengan dana itu dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2021.
“Dugaan penyelewengan Dana Desa dari tahun 2018 sampai Tahun 2021,’ katanya kepada wartawan.
Harom menuturkan dugaan penyelewengan dana desa di tahun 2018 proyek pembangunan tempat penampungan air bersih, kemudian pada tahun 2019 Proyek pembangunan Balai pertemuan gedung serba guna kemudian tahun 2020 proyek pembangunan tenaga Surya, dan yang terakhir tahun 2021 yakni proyek pembangunan jalan desa.
Harom menilai sejumlah proyek yang bersumber dari dana desa tersebut tidak ada keterbukaan dari pemerintah desa serta tidak ada musyawarah yang melibatkan seluruh unsur masyarakat desa, Perangkat Desa dan BPD Desa, dalam penentuan penggunaan dana desa tersebut.
“Tidaka da musyawarah yang melibatkan perangkat desa, BPD desa dan sejumlah unsur masyarakat,’ tegasnya.
Oleh seba itu, Harom menegaskan ada indikasi penyelewengan anggaran dana desa yang dilakukan oleh oknum Kades Desa Sukarame sehingga terjadi adanya kerugian negara yang cukup besar yang bersumber dari dana desa tersebut.
Untuk itu kami Aliansi Masyarakat Sumsel Untuk Keadilan mendesak Kejati Sumsel untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum kades Desa Sukarame, serta meminta Kejati Sumsel untuk berkoordinasi dgn BPKP Sumsel terkait aliran dana desa tersebut.
Sementara itu perwakilan dari Kejati sumsel dalam hal ini diwakili Chandra selaku Humas Kejati mengatakan, pihak Kejati akan menerima laporan apapun dari masyarakat.
“Karena keterbukaan publik hari ini, beliau menyarankan untuk para demo segera memasukan berkas laporan ke PTSP kejaksaan untuk tindak lanjuti,’ tutupnya.