Bandung, IndoChannel.id – PPKM darurat dilakukan untuk membatasi aktivitas masyarakat. Hal ini agar penyebaran Virus Covid-19 tidak melampaui batas.
Polisi Republik Indonesia di berbagai daerah selalu melakukan patroli agar tidak ada masyarakat yang melanggar aturan PPKM darurat.
Pada hari Minggu, (25/7), Polsek Sumur Bandung melakukan pengontrolan kegiatan Kebaktian di gereja. Pengontrolan dilakukan guna memastikan kegiatan Kebaktian di gereja dimasa Pemberlakuan PPKM Darurat ini tidak dilaksanakan untuk sementara waktu.
Kapolsek Sumur Bandung, Kompol Septa Firmansyah mengatakan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan pengurus Gereja, kegiatan Kebaktian pada hari minggu untuk sementara waktu ditiadakan.
“Informasi dari pengurus gereja, kegiatan Kebaktian memang diberhentikan sementara karena adanya PPKM darurat,” ujarnya.
Menurut Septa, sebagai gantinya, Kebaktian dilakukan secara daring.
“Sementara kegiatan Kebaktian ini dilakukan lewat zoom meeting,” bebernya.
Pihak gereja tetap mendukung dan mengikuti anjuran pemerintah mengenai pelaksanaan PPKM Darurat.
Sebelumnya, pihak Muspika dan MUI sudah memberikan sosialisasi dan edaran terkait dengan Implementasi/Pelaksanaan Perwal Kota Bandung No. 68 Tahun 2021 dan Inmendagri No 15 Thn 2021 tentang PPKM darurat khusunya kegiatan keagamaan.
Septa menegaskan, semua gereja yang ada di wilayah Sumur Bandung tidak melakukan kegiatan Kebaktian sesuai dengan aturan yang ada.
“Setelah kami telusuri, semua gereja di wilayah Sumur Banduk tidak ada yang melakukan Kebaktian dan Kebaktian dilakukan secara daring. Ini untuk Percepatan Penanganan Covid 19,” tutupnya.