Bogor, IndoChannel.id – Penyekatan jalan yang dilakukan oleh polisi tidak hanya terjadi di Ibukota saja, melainkan di beberapa daerah termasuk di Kota Bogor.
Satgas Covid-19 Kota Bogor perluas penyekatan Jalan selama selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kota hujan, melakukan penyekatan menjadi 17 titik yang diberlakukan hingga 20 Juli mendatang.
“Mulai besok akan memperluas titik penyekatan yang tadinya hanya 13 titik menjadi 17 titik,” kata Kasubsi Penmas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar, Kamis (15/7/2021).
Rachmat menambahkan penyekatan akan dilakukan selama 24 jam penuh. Namun, teknis pelaksanaannya dilakukan bergiliran, tergantung kondisi arus lalu lintas.
“Dibagi beberapa waktu. Misalnya pagi di titik mana, siang titik mana, malam titik mana bergantian selama 24 jam. Tergantung hasil pemantauan arus lalu lintas di lapangan, terutama jalur yang padat,” jelasnya.
Rachmat menjelaskan bahwa untuk aturan kendaraan yang bisa melintasi titik penyekatan hanya pekerja di sektor kritikal dan esensial yang bisa melintas sesuai dengan aturan PPKM Darurat.
Berikut 17 titik penyekatan di wilayah Kota Bogor:
1. Simpang Jembatan Merah
2. Simpang Empang
3. Simpang Baranangsiang
4. Simpang Mcd Lodaya
5. Simpang Pos Terpadu Juanda
6. Simpang Denpom
7. Simpang Warung Jambu
8. Simpang Air Mancur
9. Putaran Eks Balebinarum
10. Underpass Jalan Soleh Iskandar
11. Simpang Tol BORR
12. Putaran SPBU Veteran
13. Simpang Salabenda
14. Simpang Ciawi
15. Simpang Dramaga
16. Simpang Yasmin
17. Simpang Brimob Kedung Halang