25.9 C
Jakarta
Rabu, 4 Desember 2024
BerandaHeadlineKartu Prakerja Dibuka Lagi, Catat Syarat dan Cara Daftarnya!

Kartu Prakerja Dibuka Lagi, Catat Syarat dan Cara Daftarnya!

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Pemerintah kembali buka Program Kartu Prakerja hingga akhir 2021. Pembukaan program tersebut diharapkan bisa tersalurkan 10 triliun lagi untuk 2,8 juta peserta.

“Realisasinya sampai dengan 30 Juni ini 10 triliun sudah tercairkan untuk 2,8 juta peserta. Semester 2 dan berkaitan juga dengan PPKM darurat kita berharap akan bisa tersalurkan 10 triliun lagi untuk 2,8 juta peserta,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip Senin (5/7/2021).

- Advertisement -

Ditambahkan Sri Mulyani, seperti biasa para peserta program kartu Prakerja, nantinya akan menerima manfaat pelatihan yang nilainya Rp 1 juta. Para peserta juga akan mendapat cash sebesar Rp 2,4 juta yang dicicil penerimaannya Rp 600.000 per bulan untuk 4 bulan.

Lalu insentif mengisi survei Rp 150 ribu untuk tiga kali survei.

Untuk itu buat kamu yang berminat daftar program Kartu Prakerja harus mengecek terlebih dahulu cara hingga syarat daftarnya.

Syarat Daftar Kartu Prakerja:

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal

3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha

4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.

5. Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Cara Daftar Kartu Prakerja:

1. Login www.prakerja.go.id

2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap.

3. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.

4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.

5. Setelah mengikuti tes secara online, klik ‘Gabung’ pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka.

6. Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.

Latest news

Related news

- Advertisement -