
Jakarta, IndoChannel.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali akan menerapakan Pembatasam Sosial Berskala Besar (PSBB) total pada 14 September mendatang. pemeberlakuan tersebut dikarenakan meningkatnya kembali kasus covid-19 di Ibukota.
“Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi,” kata Gubernur DKI Jakarta, ANies Rasyid Baswedan, Rabu (9/9/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) itu mengambil kepiutusan untuk menerapkan kembali PSBB total dilihat dari tiga indikator yakni tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.
“Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali, kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat,” Bebernya.
Di Jakarta sendiri, angka kasus positif (positivity rate) Covid-19 menyentuh 13,2 persen atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka 5 persen.
jakarta sampai hari ini sebanyak 49.837 kasus, sementara 37.245 orang dinyatakan telah sembuh dan total 1.347 orang meninggal dunia.
Sementara itu, untuk data tempat tidur, berdasarkan data yang diterbitkan Dinas Kesehatan DKI pada Rabu 9 September untuk isolasi harian COVID-19 di 67 RS rujukan adalah sekitar 77 persen dari kapasitasnya saat ini sebanyak 4.456 tempat tidur.
Dengan demikian, hanya tersisa sekitar 1.024 tempat tidur isolasi harian untuk penanganan paparan dari Virus Novel Corona jenis baru ini.
Untuk okupansi tempat tidur ICU mencapai 83 persen dari kapasitasnya sejumlah 483 tempat tidur, atau hanya menyisakan sekitar 83 unit ICU di 67 Rumah Sakit Rujukan untuk penanganan paparan Virus Novel Corona jenis baru ini.