Jakarta, IndoChannel.id – Polsek Sawah Besar ungkap peredaran narkoba yang melibatkan sindikat sindikat narapidana AU (42), di Lapas Salemba.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto mengatakan AU diketahui bekerjasama dengan seorang kurir, MW yang memasok barang haram tersebut.
“AU bersekongkol dengan seorang kurir berinisial MW (36),” ujarnya.
Heru menambahkan AU membuat narkoba itu di sebuah rumah sakit berinisial AR di kawasan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.
“Iya pelaku ini membuat dan memproduksi narkoba jenis ekstasi disana,” kata Heru di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).
Ditambahkan Heru, menggunakan rumah sakit. AU menggunakan alat-alat milik rumah sakit, sehingga AU lebih leluasa dalam memproduksinya.
“Alat-alat itu untuk membuat narkoba seperti ekstasi,” katanya.
Heru menambahkan, AU merupakan narapidana narkoba yang divonis 15 tahun. “Karena sakit, ia dirawat di RS AR ruangan VIP dengan biaya Rp 140 juta dua bulan,” jelas Heru.
Saat digeledah, Minggu (16/8) lalu, ditemukan 64 butir ekstasi dan 13 gram serbuk bahan baku narkoba. “Ada alat cetak pil. Ada serbuk putih dan pewarna. Dan perangkat mencetak serbuk. Dia emang menurunkan ilmunya kepada MW. MW juga menjualnya,” jelas Heru.
Heru menyebut, AU diduga sengaja memilih Rumah Sakit AR agar bisa memproduksi narkoba secara bebas. “Kami masih dalami dugaan keterlibatan rumah sakit dalam perkara ini,” jelas Heru.
Apalagi, ada empat sipir yang bertugas menjaga sang napi yang pernah ditangkap di Polres Jakarta Barat ini selama 24 jam. “Mereka ngaku gak paham ada alat tersebut. Termasuk dugaan sipir masih kami dalami,” jelas Heru.
“Karena pelaku ini membuatnya pas jam tak ada perawat. Dia hafal,” ungkap Heru.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Wildan Alkautsar menuturkan, pelaku menjual barang haram ini menggunakan ojek online.
“Iya mengakunya jasa pengiriman baju dan jersey,” terang Wildan.
Wildan menyebut, pengemudi ojek online itu tak tau yang dikirimnya narkoba. “Pengiriman baju itu hanya kedok saja,” jelas Wildan.
Wildan menambahkan, alat-alat pembuat narkoba itu melalui saluran online. “Pemesanannya pakai jasa online,” jelas Wildan.
Cara pembuatanya menggunakan bauan ketamin cair, kafein serbuk, shabu, pewarna makanan. Bahan tersebut dihabcutkan kemudian dipanaskan hingga kering. Lalu diperiksa hinga kering pakai plat dan dongkrak.
Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf menambahkan, pihaknya bakal memeriksa pengelola rumah sakit di kawasan Salemba Tengah itu. “Nanti kami periksa soal dugaan keterlibatan rumah sakit. Fokus ke pidana saja,” ungkap Eliantoro.
Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 113, Pasal 112, Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan 20 tahun.