27.4 C
Jakarta
Selasa, 5 Mei 2026
BerandaNewsNasionalPN Jaksel Kembali Agendakan Sidang Laporan Palsu dengan Terdakwa Juanda

PN Jaksel Kembali Agendakan Sidang Laporan Palsu dengan Terdakwa Juanda

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang perkara pidana pengajuan laporan palsu dengan terdakwa J pada Kamis 7 April 2022. Sidang yang sebelumnya diagenda 31 Maret lalu.

Berdasarkan penelurusan website PN Jaksel terjadwal seharusnya sidang pada kamis tanggal 31 maret 2022 dengan acara pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari kejari jakarta Selatan. Namun, agenda tersebut ditunda.

- Advertisement -

Untuk diketahui, Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya menetapkan J sebagai tersangka kasus dugaan laporan palsu sebagaimana Pasal 317 KUHP.

Andy Tediarjo melaporkan J setelah J menuduhnya menggelapkan uang sewa tanah seluas 2 hektare milik Andy Tediarjo di Kawasan Indistri Cikarang? sebesar Rp6 miliar.

Atas laporan J tersebut, Andy Tediardjo ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Majelis hakim kemudian memvonis bebas karena Andy Tediardjo dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan menggelapkan uang Rp6 miliar yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa hukum Andy Tediarjo, Pieter Ell,  menyampaikan, amar putusan majelis hakim PN Cikarang tersebut, di antaranya menyatakan terdakwa Andy Tediarjo, The tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Pasal 372 KUHP dan Dakwaan Kedua Pasal 385 Ayat (4) KUHP.

Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua Dakwaan Penuntut Umum tersebut. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya.

Atas vonis itu, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum JPU tersebut kandas karena MA menguatkan vonis bebas (onslag) putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang.

Pieter mengatakan, sejak awal pihaknya memprediksi bahwa kliennya akan diputus bebas, karena bagaimana mungkin kliennya didakwa menggelapkan uang sewa tanah yang merupakan miliknya sendiri.

Atas dasar itu, Pieter menyesalkan soal profesionalisme jaksa penuntut umum yang mendakwa kliennya dengan hukuman penggelapan ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

“Saya harap Jaksa Agung Muda Pengawasan memeriksa Kajati Jawa Barat dan jajarannya,” tandasnya.

Latest news

Related news

- Advertisement -