Jakarta, IndoChannel.id – Perpanjangan PPKM darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli mendatang membuat pemerintah keluarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT). BLT subsidi gaji ini diberikan kepada 8,8 juta pekerja yang terdampak PPKM darurat.
Besaran Bantuan Lansung Tunai (BLT) subsidi gaji sebesar Rp 1 juta dengan anggaran sebesar Rp8,8 triliun.
“Kami tadi sudah bahas dengan Ibu Menaker, akan ada dari Rp10 triliun anggaran yang kita tambah untuk pekerja ini, akan ditujukan bagi 8,8 juta pekerja,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).
Anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 10 triliun itu mencakup Rp 8,8 triliun akan dialokasikan untuk BLT subsidi gaji atau BSU dan Rp1,2 triliun untuk dana pelatihan Kartu Pra Kerja.
Sri Mulyani menerangkan sebelumnya dana tambahan untuk perlindungan pekerja yang hanya diperuntukkan khusus bagi program Pra Kerja, kini juga dipakai dalam program BLT subsidi gaji.
Namun, menurut dia, keduanya memiliki fungsi yang berbeda. BSU digunakan untuk pekerja yang dirumahkan dan atau dipotong jam kerjanya, sedangkan Kartu Pra Kerja diperuntukkan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sri Mulyani berharap dengan adanya pemberian insentif upah tersebut, pelaku usaha tidak perlu sampai melakukan PHK terhadap karyawan.
Pekerja yang mendapatkan BLT subsidi gaji merupakan pekerja dengan upah bulanan tidak sampai Rp3,5 juta yang diutamakan pekerja yang bekerja di sektor non kritikal yang tidak boleh beroperasi di tengah PPKM.
“Sehingga ini yang jadi target bantuan subsidi upah pekerja yang tidak di-PHK dan pekerjanya mengalami penurunan penerimaan karena mereka bekerja di sektor non kritikal,” tutupnya.

