JAKARTA. Indochannel.id — Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan tinggi kepada jajaran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil menunjukkan kinerja gemilang. Kepala Negara meminta pimpinan Satgas PKH untuk segera menyusun dan menyerahkan daftar nama anggota yang dinilai berprestasi agar mendapatkan penyesuaian jenjang karier hingga tanda kehormatan.
Instruksi tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat menghadiri acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Momentum ini sekaligus menandai keberhasilan Satgas PKH dalam menyetor kembali kekayaan negara sebesar Rp13,2 triliun, berdampingan dengan pemulihan penguasaan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.
Di hadapan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH serta Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menjabat Wakil Ketua I Pengarah, Prabowo menggarisbawahi pentingnya menerapkan sistem apresiasi dan sanksi yang adil dalam kelola pemerintahan.
“Pimpinan Satgas PKH, saya minta daftar anak buahmu yang berprestasi,” tegas Prabowo.
Presiden menjelaskan bahwa pemulihan aset negara bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak-hak rakyat. Menurutnya, prajurit maupun petugas di lapangan yang bekerja jujur serta berani menyelamatkan aset bangsa patut diapresiasi melalui kenaikan pangkat, promosi jabatan, hingga penganugerahan tanda kehormatan. Sebaliknya, tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang mencoba mengeruk kekayaan negara secara ilegal.
“Itulah cara bernegara, yang maling kejar, tangkap. Yang baik, ya dipromosikan,” ujar Kepala Negara.
Rincian Penyelamatan Keuangan Negara Rp13,24 Triliun
Pengembalian aset negara senilai total Rp13.241.335.681.910,13 ini bersumber dari tiga jalur penindakan utama. Komponen terbesar berasal dari penerimaan sektor perpajakan sebesar Rp8,22 triliun, yang merupakan hasil tindak lanjut penertiban oleh Satgas PKH.
Selain itu, negara mencatatkan perolehan dari denda administratif di sektor kehutanan senilai Rp3,47 triliun. Adapun sisa dana sebesar Rp1,53 triliun disetorkan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Republik Indonesia yang dihimpun dari penanganan perkara tindak pidana khusus.
Tidak hanya berupa dana segar, Satgas PKH turut merebut kembali penguasaan fisik kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare dari tangan entitas usaha yang melanggar ketentuan hukum. Aset lahan tersebut kini resmi diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan, mencakup areal perkebunan, kawasan konservasi, hutan lindung, hingga wilayah pertambangan.
Rekor Akumulasi Rp52 Triliun dalam Dua Tahun
Penyerahan aset kali ini menjadi tahap ke-8 yang berhasil dilakukan sejak pembentukan Satgas PKH pada Februari 2025. Dalam kurun waktu sekitar dua tahun beroperasi, tim gabungan ini telah membukukan akumulasi penyelamatan keuangan negara yang fantastis, mencapai lebih dari Rp52 triliun atau setara dengan 3 miliar dolar AS.
“Satgas ini bekerja dua tahun sudah menyumbang kembali ke negara Rp52 triliun, bukan uang sembarangan itu,” kata Presiden Prabowo menyoroti besarnya kontribusi lembaga penertiban tersebut bagi kas negara.
Melihat capaian konsisten ini, Presiden optimistis Kejaksaan Agung bersama Satgas PKH dapat memperluas jangkauan penindakan, khususnya dalam menyasar operasi tambang ilegal serta penyegelan area kawasan hutan bermasalah yang tersebar di berbagai daerah.
Berdasarkan komunikasi informal bersama Jaksa Agung dan jajaran petugas penegak hukum, Prabowo mengindikasikan bahwa potensi pemulihan aset negara dalam jumlah signifikan bakal kembali direalisasikan pada bulan mendatang.
“Kita membela bangsa kita, kita membela rakyat kita. Tidak ada yang lebih mulia dari membela bangsa dan rakyat Indonesia,” pungkasnya.

