30.8 C
Jakarta
Kamis, 2 Juli 2026
BerandaNewsRemaja Diduga Dijadikan "Jaminan Utang" Rp14 Juta, Kasus Penyekapan di Tasikmalaya Berakhir...

Remaja Diduga Dijadikan “Jaminan Utang” Rp14 Juta, Kasus Penyekapan di Tasikmalaya Berakhir Damai

- Advertisement -

Tasikmalaya, IndoChannel.id – Kasus dugaan penyekapan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang sempat menggegerkan publik akhirnya diselesaikan secara damai. Meski keluarga korban memilih menempuh jalur kekeluargaan, kepolisian sebelumnya telah melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian luas setelah muncul dugaan bahwa korban berinisial AR (16) dijadikan “jaminan hidup” oleh pengelola koperasi tempatnya bekerja akibat memiliki utang sebesar Rp14 juta.

- Advertisement -

Sebelum tercapai perdamaian, penyidik Polres Tasikmalaya Kota telah memeriksa korban, sejumlah saksi, serta pasangan suami istri berinisial S dan M yang mengelola koperasi tersebut. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Peristiwa bermula ketika AR menghubungi layanan darurat 110 Polri pada Senin (29/6/2026) sore. Dalam laporannya, ia mengaku tidak dapat meninggalkan rumah yang sekaligus dijadikan kantor koperasi di kawasan Perumahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum, sejak Selasa (23/6/2026).

Mendapat laporan tersebut, personel Polres Tasikmalaya Kota langsung bergerak ke lokasi. Korban kemudian dievakuasi, sementara pengelola koperasi, yakni pasangan suami istri berinisial S dan M, diamankan untuk dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Januar Rangga Fardhela, mengatakan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa berbagai pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Belum (selesai pemeriksaan), kami masih penyelidikan, memeriksa saksi-saksi,” kata Januar, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, proses pemeriksaan terhadap korban dilakukan dengan prosedur khusus karena korban masih berstatus anak di bawah umur.

“Iya masih 16 tahun, tentu pemeriksaannya harus ada pendampingan,” ujarnya.

Polisi Dalami Dugaan Penyekapan Bermotif Utang

Hasil pemeriksaan awal mengarah pada persoalan utang piutang antara korban dengan koperasi tempatnya bekerja.

Pamapta 2 Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Rifanto Zaki, menjelaskan korban diketahui memiliki utang sebesar Rp14 juta kepada pihak koperasi.

“Setelah kita mintai keterangannya, korban ini memiliki utang, dia kerja di sebuah koperasi. TKP ini sekaligus koperasi. Utangnya Rp14 juta,” kata Rifanto.

Temuan tersebut menjadi dasar penyidik untuk mendalami apakah utang tersebut dijadikan alasan membatasi kebebasan korban sehingga tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi.

Selain memeriksa korban dan pihak yang dilaporkan, polisi juga menelusuri kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain, termasuk dugaan kekerasan fisik maupun tekanan psikologis yang mungkin dialami korban selama berada di lokasi.

Majikan Bantah Menyekap Korban

Di hadapan penyidik, pasangan suami istri yang mengelola koperasi membantah melakukan penyekapan.

Mereka mengklaim korban tetap berada di rumah tersebut atas persetujuan sendiri sambil menunggu kewajiban utangnya diselesaikan.

“Dalihnya sukarela, maksudnya sambil menunggu utangnya dilunasi, korban sebagai jaminan di sini,” ujar Rifanto menjelaskan keterangan awal dari pihak yang diperiksa.

Meski demikian, kepolisian tidak langsung menerima alasan tersebut. Penyidik tetap mendalami seluruh fakta untuk memastikan ada atau tidaknya unsur perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Status korban sebagai anak juga menjadi perhatian utama sehingga setiap tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai mekanisme perlindungan anak.

Keluarga Pilih Berdamai

Setelah serangkaian pemeriksaan dilakukan, keluarga korban akhirnya memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur kekeluargaan.

Ayah korban, Anggiat Bakara, menyatakan peristiwa yang sempat viral itu merupakan kesalahpahaman antara kedua belah pihak.

“Saya orang tua dari anak yang menjadi korban penyekapan menyampaikan bahwa kejadian penyekapan yang terjadi pada tanggal 29 Juni 2026 di Perum Kota Baru tersebut merupakan kesalahpahaman,” kata Anggiat di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (1/7/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memfasilitasi komunikasi hingga tercapai penyelesaian damai.

“Dengan ini saya juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah menjembatani atau memfasilitasi terjadinya kesepakatan,” ungkapnya.

Jadi Sorotan Publik

Meski perkara telah berakhir damai, kasus ini sempat memunculkan sorotan terkait dugaan praktik menahan seseorang sebagai bentuk jaminan utang.

Kepolisian menegaskan setiap laporan dugaan pembatasan kebebasan seseorang tetap akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, terlebih apabila melibatkan anak di bawah umur yang memiliki perlindungan khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus tersebut juga menjadi pengingat bahwa penyelesaian persoalan utang piutang tidak boleh dilakukan dengan cara yang berpotensi melanggar hak asasi seseorang maupun bertentangan dengan hukum pidana.

Latest news

Related news

- Advertisement -