28 C
Jakarta
Selasa, 19 Mei 2026
BerandaHeadline‎Prof Aarce: Film “Pesta Babi” Jadi Alarm Keseimbangan Pembangunan Papua

‎Prof Aarce: Film “Pesta Babi” Jadi Alarm Keseimbangan Pembangunan Papua

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Film dokumenter Pesta Babi memicu perdebatan publik sekaligus menjadi bahan refleksi serius soal arah pembangunan di Papua. Guru Besar Hukum Agraria dan Pertanahan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Aarce Tehupeiory, menilai film ini menghadirkan perspektif penting yang kerap luput dalam kebijakan pembangunan.

‎‎Menurut Aarce, film tersebut tidak sekadar mengangkat konflik agraria, tetapi juga menegaskan makna tanah bagi masyarakat adat Papua yang jauh melampaui nilai ekonomi.

- Advertisement -

‎“Film ini memperlihatkan konflik ruang hidup masyarakat adat Papua akibat ekspansi, terutama food estate dan perkebunan skala besar yang sering menempatkan tanah adat hanya sebagai objek ekonomi, bukan sebagai ruang hidup sosial, budaya, dan ekologis masyarakat adat,” ujarnya.

‎‎Ia menekankan, bagi masyarakat adat, tanah memiliki dimensi sosial, historis, hingga spiritual yang tidak bisa dipisahkan dari identitas dan keberlangsungan hidup mereka.

‎Secara regulasi, Aarce mengingatkan bahwa negara sebenarnya telah memiliki landasan hukum kuat untuk melindungi hak masyarakat adat. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), serta diperkuat oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Bahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara.

‎Namun, ia menilai persoalan utama justru terletak pada implementasi di lapangan.

‎‎“Secara akademik film ini menunjukkan model pembangunan ekstraktif yang mengabaikan hak ulayat masyarakat adat, berpotensi merusak ekologi hutan Papua, menempatkan investasi di atas keadilan sosial-ekologis, dan mengurangi partisipasi masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan,” jelasnya.

‎Aarce menyebut, film ini bisa menjadi pengingat agar pembangunan nasional tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berpijak pada keadilan agraria dan keberlanjutan lingkungan.

‎‎Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang pemutaran film tersebut.

‎Menurut Yusril, sejumlah pembatalan pemutaran di beberapa kampus lebih disebabkan persoalan administratif, bukan karena intervensi pemerintah pusat.

‎‎“Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa pun,” ujarnya.

‎Beberapa kampus yang sempat dikabarkan mengalami pembubaran pemutaran antara lain Universitas Khairun, Universitas Mataram, Universitas Pendidikan Mandalika, hingga Institut Seni Indonesia Bali.

‎‎Yusril menilai kritik terhadap proyek strategis nasional merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat, meski ia mengakui adanya narasi film yang memicu kontroversi.

‎‎“Saya menganggap kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat narasi yang provokatif. Judul film dokumenter itu sendiri memang kontroversial,” katanya.

‎‎Ia pun mendorong masyarakat untuk menyikapi perbedaan dengan dialog terbuka.

‎‎“Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi,” ujarnya.

‎‎Terkait pembangunan di Papua Selatan, Yusril menjelaskan program tersebut merupakan bagian dari strategi ketahanan pangan dan energi nasional yang dimulai sejak era Presiden Joko Widodo dan berlanjut hingga kini.

‎Ia menegaskan, pembangunan tersebut bukan bentuk kolonialisme modern, melainkan bagian dari agenda nasional untuk mendorong pemerataan pembangunan di wilayah Papua sebagai bagian dari NKRI.

‎‎“Papua adalah bagian integral dari NKRI. Pemerintah Pusat Republik Indonesia bukanlah Pemerintah Belanda dulu yang menyebut Papua dengan Nederlands Nieuw Guinea sebagai daerah jajahan di masa lalu,” tegasnya.

‎Yusril juga menyoroti penggunaan istilah “Pesta Babi” dalam judul film yang dinilai berpotensi memicu multi tafsir di tengah masyarakat. Ia berharap pembuat film memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

‎Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijamin dalam sistem demokrasi, namun harus diiringi tanggung jawab moral dan penghormatan terhadap ruang publik.

‎‎Sementara itu, kalangan akademisi melihat polemik film ini sebagai momentum penting untuk memperluas diskusi publik. Perdebatan yang muncul dinilai dapat mendorong evaluasi terhadap arah pembangunan nasional agar lebih seimbang—tidak hanya berorientasi ekonomi, tetapi juga memperhatikan keadilan sosial, hak masyarakat adat, dan kelestarian lingkungan.

Latest news

Related news

- Advertisement -