31.9 C
Jakarta
Sabtu, 9 Mei 2026
BerandaNewsPolri Ajukan Red Notice Interpol untuk Syekh Ahmad Al-Misry dalam Kasus Pelecehan...

Polri Ajukan Red Notice Interpol untuk Syekh Ahmad Al-Misry dalam Kasus Pelecehan Santri

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai menempuh jalur internasional dalam memburu pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Polri kini mengajukan permohonan red notice kepada Interpol guna mempercepat proses pelacakan dan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Langkah tersebut menandai eskalasi penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pengajuan red notice dilakukan karena Syekh Ahmad Al-Misry diduga berada di luar negeri sehingga membutuhkan kerja sama lintas negara.

- Advertisement -

Kepala Bagian Kejahatan Transnasional (Kabag Jataranin) Set NCB Interpol Indonesia Kombes Ricky Purnama mengatakan proses administrasi pengajuan red notice saat ini tengah berjalan melalui sistem Interpol.

“Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol,” ujar Ricky Purnama kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Selain memburu keberadaan tersangka, Polri juga memastikan status kewarganegaraan Syekh Ahmad Al-Misry. Ricky menegaskan bahwa yang bersangkutan saat ini telah berstatus warga negara Indonesia (WNI) melalui proses naturalisasi resmi.

Menurut dia, perubahan status kewarganegaraan tersebut dilakukan melalui mekanisme yang sah karena Syekh Ahmad Al-Misry menikah dengan perempuan berkewarganegaraan Indonesia.

“Status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” katanya.

Meski demikian, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterkaitan status kewarganegaraan tersangka dengan negara asalnya, yakni Mesir. Koordinasi dengan otoritas Mesir disebut sedang berlangsung untuk memastikan legalitas dan validasi data kewarganegaraan yang dimiliki Syekh Ahmad Al-Misry.

“Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” ujar Ricky.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Bareskrim Polri menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama pendakwah tersebut. Sejumlah korban yang merupakan santri diduga mengalami tindakan tidak pantas dalam rentang waktu tertentu.

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi serta alat bukti, penyidik akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Syekh Ahmad Misry atau SAM sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima pada akhir 2025.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi tersebut, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Trunoyudo, Jumat (24/4/2026).

Laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan tercatat dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025. Dari hasil pendalaman, penyidik menilai telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap SAM.

Pengajuan red notice menjadi langkah strategis Polri untuk mempersempit ruang gerak tersangka apabila berada di luar wilayah Indonesia. Melalui mekanisme Interpol, aparat penegak hukum di berbagai negara dapat membantu proses pelacakan hingga penahanan sementara terhadap buronan yang dicari.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan figur publik berlatar belakang pendakwah ini pun menyita perhatian publik. Selain karena korban disebut berasal dari lingkungan pendidikan keagamaan, perkara tersebut juga menimbulkan sorotan terhadap pengawasan di lembaga pendidikan berbasis asrama.

Hingga kini, Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya tambahan korban maupun pengembangan perkara lain yang berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Latest news

Related news

- Advertisement -