32.8 C
Jakarta
Kamis, 30 April 2026
BerandaUncategorizedKPK Bantah Penahanan Rumah Gus Yaqut Dilakukan Diam-Diam, Tegaskan Sesuai Prosedur

KPK Bantah Penahanan Rumah Gus Yaqut Dilakukan Diam-Diam, Tegaskan Sesuai Prosedur

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan isu yang berkembang terkait perubahan status penahanan tersangka dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Lembaga antirasuah itu menegaskan, kebijakan penahanan rumah yang sempat diberikan tidak dilakukan secara diam-diam seperti yang ditudingkan.

KPK sebelumnya mengabulkan permohonan penahanan rumah yang diajukan oleh Gus Yaqut. Kebijakan tersebut membuatnya dapat menjalani masa penahanan di kediaman serta merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga.

- Advertisement -

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan, tidak ada upaya menutup-nutupi keputusan tersebut.

“Sejauh ini tidak ada, karena tidak sembunyi-sembunyi juga. Pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” ujar Asep kepada wartawan.

Menurutnya, setiap pihak yang berkepentingan dalam proses hukum tersebut telah menerima informasi resmi terkait perubahan status penahanan. Hal ini, kata dia, menjadi bukti bahwa proses berjalan transparan dan sesuai mekanisme hukum.

Meski demikian, KPK mengakui munculnya polemik di tengah publik terkait keputusan tersebut. Lembaga itu pun menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul, terutama di momen Lebaran.

Asep menilai, kritik dari masyarakat merupakan bentuk perhatian terhadap kinerja KPK dalam menegakkan hukum, khususnya dalam penanganan perkara korupsi.

“Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” ucapnya.

KPK menegaskan akan tetap menjalankan proses hukum secara profesional dan terbuka, serta memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Latest news

Related news

- Advertisement -