Cianjur, IndoChannel.id — Kasus dugaan perendahan profesi wartawan yang melibatkan seorang advokat senior kembali menjadi sorotan publik. Di tengah polemik tersebut, muncul permintaan maaf dari pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Namun, sejumlah kalangan mengingatkan bahwa permintaan maaf semata tidak dapat menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.
Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana (UNSUR) Cianjur yang juga Founder Krishna Jay Law Firm (KJLF), Dr. I Ketut Adi Purnama, menyampaikan pandangannya soal isu ini. Menurutnya, permintaan maaf memang layak diapresiasi dari sisi etika dan moral, tetapi tidak memiliki kekuatan untuk menggugurkan proses pidana secara otomatis.
“Permintaan maaf adalah sikap yang patut diapresiasi dari sisi moral. Namun, dalam perspektif hukum pidana, permintaan maaf tidak serta-merta menghapus atau menghentikan proses hukum yang telah berjalan,” ujar Ketut.
Negara Berwenang Menegakkan Hukum
Ketut menjelaskan, begitu suatu perbuatan telah memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya tidak lagi murni menjadi ranah privat antara pelaku dan korban. Negara, kata dia, memiliki kewenangan untuk turun tangan demi menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat luas.
Ia menyoroti dinamika perkara yang tengah ramai dibicarakan publik, di mana sejumlah wartawan memilih menempuh jalur hukum setelah merasa profesinya direndahkan di ruang publik. Di sisi berlawanan, mereka berhadapan dengan seorang advokat senior yang punya jam terbang tinggi di dunia litigasi, kemampuan beragumentasi hukum yang kuat, serta jejaring yang luas.
Situasi ketimpangan posisi semacam inilah, menurut Ketut, yang justru menjadi ujian nyata bagi prinsip equality before the law. Ia menegaskan tidak boleh ada perlakuan berbeda di mata hukum hanya karena seseorang memiliki popularitas, kekayaan, atau pengaruh tertentu.
Permintaan Maaf Hanya Faktor Peringan
Lebih lanjut, Ketut memaparkan bahwa dalam praktiknya, permintaan maaf dapat saja menjadi salah satu pertimbangan hakim sebagai hal yang meringankan, jika perkara memang berlanjut hingga ke meja persidangan. Meski demikian, ia menegaskan hal itu bukan jaminan proses pidana akan berhenti begitu saja.
“Penilaian akhirnya tetap bergantung pada ketentuan hukum yang berlaku, jenis delik yang disangkakan, serta fakta-fakta yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan,” katanya.
Ia menambahkan, hukum pidana pada dasarnya tidak semata melindungi kepentingan individu yang menjadi korban, tetapi juga menjaga martabat hukum itu sendiri serta ketertiban masyarakat secara umum. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana perlu diproses secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Solidaritas Profesi Dinilai Lebih Penting
Di luar aspek hukum, Ketut menilai ada hal yang menurutnya jauh lebih fundamental untuk dijaga oleh insan pers, yaitu solidaritas antarprofesi. Ia mengingatkan bahwa sejarah pers Indonesia membuktikan kekompakan adalah kekuatan terbesar yang dimiliki para jurnalis.
“Ketika solidaritas terjaga, profesi memiliki wibawa. Sebaliknya, ketika kepentingan pribadi lebih diutamakan daripada kepentingan profesi, daya tawar dan martabat profesi akan melemah,” ujarnya.

Ketut mengingatkan, wartawan menjalankan fungsi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Profesi ini, kata dia, bukan sekadar pencari berita, melainkan bagian dari pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan maupun kehidupan bermasyarakat.
Serahkan pada Mekanisme Hukum yang Berlaku
Menyikapi polemik yang berkembang, Ketut berpesan agar semua pihak membiarkan proses hukum berjalan sesuai koridornya masing-masing. Ia menegaskan setiap pihak berhak mendapat perlindungan hukum, termasuk hak untuk membela diri, sementara aparat penegak hukum wajib menilai setiap alat bukti secara profesional dan independen.
“Saya tidak mengajak siapa pun untuk membenci seseorang. Saya juga tidak mengajak siapa pun untuk melakukan penghakiman di ruang publik. Yang saya ajak adalah menjaga martabat profesi, menghormati proses hukum, dan mempercayakan penyelesaiannya kepada mekanisme yang telah disediakan oleh negara hukum,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa hukum pada akhirnya harus berdiri di atas semua pihak, tanpa tunduk pada kekuasaan, kekayaan, popularitas, maupun tekanan opini publik.
“Negara hukum hanya akan dihormati apabila setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum. Dan solidaritas profesi hanya akan bernilai apabila tetap berpijak pada hukum, etika, serta penghormatan terhadap hak setiap warga negara,” pungkas Ketut.

