Jakarta, IndoChannel.id – Desakan agar dilakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) semakin menguat. Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara turun tangan menelusuri tata kelola berbagai penugasan pemerintah yang dijalankan badan usaha milik negara (BUMN) tersebut dalam beberapa tahun terakhir.
Ketua PPK Dendi Budimana menilai pemeriksaan komprehensif diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan publik yang berkembang terkait pelaksanaan penugasan negara di PT PPI. Menurutnya, audit independen menjadi langkah penting guna memastikan seluruh kebijakan dan aktivitas perusahaan telah berjalan sesuai regulasi serta memberikan manfaat maksimal bagi keuangan negara.
“Kami meminta KPK, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP, dan Kementerian BUMN untuk melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh penugasan pemerintah yang dijalankan PT PPI. Publik membutuhkan kepastian apakah seluruh proses telah berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat optimal bagi negara,” ujar Dendi dalam keterangannya di Jakarta.
Sorotan terhadap PT PPI tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyentuh efektivitas pelaksanaan sejumlah program strategis yang dipercayakan pemerintah kepada perusahaan tersebut. Sebagai salah satu BUMN yang bergerak di sektor perdagangan, PT PPI memiliki peran penting dalam distribusi komoditas strategis dan menjaga stabilitas pasokan nasional.
Karena itu, Dendi menilai audit harus dilakukan secara menyeluruh dan mencakup seluruh rantai tata kelola perusahaan. Mulai dari mekanisme penunjukan vendor, proses pengadaan barang dan jasa, distribusi komoditas, pemberian kuota usaha, hingga sistem pengawasan internal yang selama ini diterapkan perusahaan.
Menurutnya, pemeriksaan yang mendalam diperlukan untuk memastikan tidak ada celah yang berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu demi memperoleh keuntungan di luar ketentuan yang berlaku. Audit juga dinilai penting untuk mengukur sejauh mana efektivitas penugasan pemerintah yang telah dijalankan PT PPI.
Selain itu, Dendi mendorong aparat penegak hukum menelusuri berbagai dugaan penyimpangan yang disebut-sebut terjadi sejak 2022. Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan permainan kuota usaha, proses pembelian dan distribusi komoditas, hingga praktik-praktik yang diduga berpotensi mengurangi keuntungan perusahaan negara.
“Jika benar terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan penugasan pemerintah sejak tahun 2022 hingga sekarang, maka negara berpotensi mengalami kerugian yang sangat besar. Karena itu seluruh proses harus diaudit secara menyeluruh berdasarkan data, dokumen, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dendi.
Ia menegaskan, sebagai perusahaan milik negara, PT PPI semestinya menjadi instrumen penting pemerintah dalam mendukung berbagai program strategis nasional. Oleh sebab itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Menurut Dendi, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penugasan negara harus mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang optimal bagi negara dan masyarakat. Jika terdapat praktik yang menghambat pencapaian tujuan tersebut, maka publik berhak memperoleh penjelasan yang terbuka dan berbasis fakta.
“PT PPI memiliki posisi strategis dalam perdagangan nasional. Karena itu setiap penugasan pemerintah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara. Jika terdapat praktik yang menghambat optimalisasi pendapatan perusahaan atau menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar, maka hal tersebut harus dibuka secara transparan kepada publik,” tegasnya.
Lebih jauh, PPK juga meminta auditor negara melakukan penghitungan objektif terhadap potensi penerimaan yang semestinya bisa diperoleh PT PPI dari berbagai penugasan pemerintah. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat peluang keuntungan yang hilang akibat tata kelola yang kurang optimal atau dugaan pelanggaran tertentu.
Menurut Dendi, hasil audit nantinya tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga menjadi dasar bagi pengambilan langkah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kami meminta auditor negara menghitung secara objektif apakah terdapat potensi kehilangan penerimaan atau keuntungan negara akibat tata kelola yang tidak optimal. Jika ditemukan pelanggaran, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Desakan audit terhadap PT PPI muncul di tengah upaya pemerintah memperkuat reformasi tata kelola BUMN. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus mendorong peningkatan transparansi, efisiensi, dan profesionalisme perusahaan pelat merah agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Dendi menilai audit menyeluruh terhadap PT PPI sejalan dengan agenda tersebut. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk tuduhan, melainkan mekanisme untuk memastikan pengelolaan perusahaan berjalan sesuai prinsip good corporate governance.
“Negara membutuhkan BUMN yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel. Jika tidak ada masalah, audit akan membuktikannya. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi keuangan negara,” tutup Dendi.
Desakan tersebut kini menempatkan PT PPI dalam sorotan publik. Audit yang komprehensif dinilai menjadi langkah krusial untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang sekaligus memastikan setiap penugasan pemerintah benar-benar memberikan nilai tambah bagi negara, bukan sebaliknya.

