Jakarta, IndoChannel.id – Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, termasuk Aceh dan sekitarnya, menimbulkan dampak luas tidak hanya pada aspek fisik dan ekonomi, tetapi juga terhadap kepastian kepemilikan tanah masyarakat. Kondisi ini memunculkan tantangan hukum dan tata kelola yang memerlukan perhatian serius, khususnya dalam upaya rekonstruksi hak atas tanah pascabencana.
Sejumlah pakar hukum menilai bahwa pemulihan kepastian hak atas tanah perlu menjadi bagian penting dari penanganan pascabencana. Pendekatan yang terintegrasi antara hukum lingkungan dan hukum agraria dinilai relevan untuk memastikan perlindungan hak masyarakat serta mendukung pemulihan sosial dan ekonomi secara berkelanjutan.
Dr. La Ode Mbunai, Kepala Program Studi Hukum Universitas Saint Indonesia, menjelaskan bahwa bencana banjir memiliki dampak multidimensional.
“Selain kerusakan fisik dan ekonomi, bencana juga berimplikasi pada terganggunya sistem penguasaan tanah, mata pencaharian, serta relasi sosial di masyarakat,” ujarnya dalam diskusi virtual.
Ia menambahkan bahwa banjir perlu dipahami dalam konteks yang lebih luas, termasuk kondisi lingkungan dan tata ruang.
“Berbagai faktor, baik alam maupun aktivitas manusia, berkontribusi terhadap terjadinya bencana. Karena itu, penanganannya memerlukan pendekatan komprehensif dan berbasis tata kelola yang baik,” jelasnya.
Pandangan serupa disampaikan Marhaeni Ria Siombo dari Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia. Menurutnya, kondisi daerah aliran sungai dan kawasan hulu memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan. “Pengelolaan hutan dan daerah aliran sungai yang berkelanjutan menjadi bagian penting dalam upaya pengurangan risiko bencana,” katanya. Ia menekankan bahwa regulasi yang ada perlu didukung oleh pelaksanaan yang konsisten dan berkelanjutan.
Dari perspektif agraria, Dr. Syaiful Bahari, dosen hukum Universitas Sains Indonesia, menyoroti dampak banjir terhadap kepastian hukum masyarakat atas tanah.
“Hilangnya batas lahan dan dokumen kepemilikan dapat menyulitkan masyarakat dalam mempertahankan haknya, sehingga diperlukan mekanisme pemulihan yang adaptif dan responsif terhadap kondisi pascabencana,” ungkapnya.
Para pakar sepakat bahwa rekonstruksi hak atas tanah perlu dilakukan secara hati-hati, partisipatif, dan berbasis perlindungan hak. Pendekatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh kembali kepastian hukum sekaligus mendukung pemulihan sosial dan ekonomi.
Dalam konteks tersebut, peran negara dinilai penting untuk memastikan pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta kepastian hukum atas tanah. Upaya ini dapat dilakukan melalui koordinasi lintas sektor, penguatan kebijakan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan yang relevan.
Ke depan, pengembangan kerangka hukum yang adaptif terhadap tantangan lingkungan dan kebencanaan dinilai semakin penting. Integrasi aspek mitigasi bencana, perlindungan lingkungan, dan keadilan sosial dalam kebijakan agraria dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan masyarakat.
Melalui pendekatan yang berimbang dan berkelanjutan, rekonstruksi hak atas tanah pascabencana diharapkan tidak hanya memulihkan kondisi hukum, tetapi juga memperkuat ketahanan sosial dan lingkungan dalam menghadapi risiko bencana di masa mendatang.

