Jakarta, IndoChannel.id – Dunia saat ini dihantui ancaman krisis global multidimensi. Konflik militer antarnegara, instabilitas geopolitik, krisis energi, krisis pangan, hingga tekanan ekonomi membuat situasi masyarakat dunia sangat tidak pasti – tidak ada negara yang bisa memprediksi dengan tepat kondisi dalam 24 jam ke depan.
Namun di tengah kondisi tersebut, pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia hingga kini belum mendapatkan kepastian perlindungan hukum, sosial, maupun ekonomi dari negara.
Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menilai pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetiyo Hadi yang menyatakan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Ojol harus menunggu proses merger perusahaan aplikator besar sebagai tidak relevan dengan kondisi darurat di lapangan. Proses bisnis dan merger korporasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda perlindungan jutaan rakyat yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan ini.
Kenyataan menunjukkan pendapatan pengemudi ojol sudah dalam kondisi kritis. Tekanan algoritma, potongan aplikasi yang tinggi, sistem insentif yang sulit diraih, serta kenaikan biaya hidup membuat banyak pengemudi bekerja melampaui batas kemampuan fisik. Korban mulai berjatuhan – ada yang meninggal karena kelelahan, sakit akibat menahan lapar, bahkan kehilangan nyawa dalam kecelakaan lalu lintas karena terpaksa mengejar order demi menafkahi keluarga.
“Sampai kapan korban pengemudi ojol dibiarkan berjatuhan hanya demi menjaga proses merger perusahaan aplikator yang berlarut-larut tanpa kejelasan?” ujarnya.
Ancaman krisis global dan inflasi diperkirakan akan semakin meningkat tahun 2026 akibat konflik internasional dan ketidakstabilan ekonomi dunia. Kondisi ini akan berdampak langsung pada perekonomian nasional dan memperberat beban pengemudi ojol jika negara tidak segera hadir dengan regulasi pro-rakyat.
Asosiasi tersebut menegaskan akan terus menuntut penerbitan Perpres Ojol dengan substansi utama skema bagi hasil adil 90:10 sebagai langkah darurat menyelamatkan pendapatan pengemudi. Menurut mereka, pemerintah dinilai terlalu banyak menerima masukan dari pebisnis dan perusahaan aplikator, namun mengabaikan kondisi riil di lapangan.
Kami menyerukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar mendengar jeritan rakyatnya.
“Tolonglah rakyatmu yang bekerja sebagai pengemudi ojek online. Jangan biarkan mereka hanya diberikan janji demi janji selama berbulan-bulan, sementara kehidupan mereka semakin terhimpit hanya karena menunggu kepentingan bisnis dan izin merger perusahaan aplikator,” pungkasnya.
Perlu diperhatikan bahwa sekitar 7 juta pengemudi ojol ada di Indonesia, dengan kurang lebih 30 juta jiwa keluarga yang menggantungkan hidupnya pada regulasi adil di ekosistem transportasi online. Ini bukan persoalan kecil, melainkan persoalan hajat hidup rakyat skala nasional.
Perpres Ojol sudah sangat darurat. Negara tidak boleh lagi menunda.

