26.7 C
Jakarta
Selasa, 11 Februari 2025
BerandaNewsNasionalPelanggaran TKDN di Proyek Migas: Industri Jasa Penunjang Terancam Bangkrut

Pelanggaran TKDN di Proyek Migas: Industri Jasa Penunjang Terancam Bangkrut

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Industri jasa penunjang migas dalam negeri kini terancam gulung tikar, mengikuti jejak puluhan industri lain yang telah lebih dulu ambruk, seperti industri tekstil. Salah satu penyebabnya adalah maraknya impor produk-produk, khususnya dari China, yang menggempur pasar dalam negeri, meskipun aturan mewajibkan penggunaan produk lokal.

Keluhan dari pelaku industri jasa penunjang migas, serta agen yang memasok kebutuhan produk untuk pembangunan infrastruktur migas di hulu dan hilir, semakin meningkat. Mereka menilai bahwa banyak kontraktor dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lebih memilih untuk mengimpor barang, meskipun produk lokal sudah memiliki sertifikat ISO dan tercatat dalam Approved Brand List (ABL) Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

- Advertisement -

Ironisnya, pejabat di Ditjen Migas, SKK Migas, dan Pertamina terkesan membiarkan pelanggaran kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang seharusnya diterapkan pada proyek-proyek migas hulu. Padahal, sudah banyak regulasi yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 mengenai percepatan peningkatan industri dalam negeri.

Regulasi lainnya, seperti Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007/SKK IA00002023/S9 (Revisi 05), juga mengatur kewajiban untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. Bahkan, dalam PTK-069/SKIA0000/2023/S9 pada poin 4.2, diatur agar KKKS mengoptimalkan penggunaan aset sendiri dan mengutamakan produk dalam negeri.

Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Mirza Mahendra, dalam suratnya tertanggal 24 September 2024, menegaskan bahwa KKKS, produsen dalam negeri, serta penyedia barang dan jasa dalam kegiatan hulu migas harus memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri. Apabila pelanggaran terjadi, sanksi sesuai Pasal 21 dan Pasal 22 bisa dijatuhkan oleh SKK Migas dan Ditjen Migas.

Namun, kenyataannya, ditemukan adanya dugaan pelanggaran TKDN yang jelas pada proyek EPC South Sonoro KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah. Proyek ini dikerjakan oleh Konsorsium Kontraktor EPC PT Timas Suplindo dengan PT Pratiwi Putri Sulung. Tidak hanya itu, proyek pembangunan Terminal Refrigerated LPG di Tuban, Jawa Timur, yang dilaksanakan oleh PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) yang bekerja sama dengan Japan Gas Corporation (JGC) dan merupakan milik anak perusahaan PT Pertamina, juga diduga melanggar kewajiban TKDN.

Salah satu perusahaan lokal, PT Daeshin Flange Fitting Industri, telah mengirimkan surat klarifikasi terkait pelanggaran tersebut. Surat pertama dikirim pada 27 Agustus 2024, dan setelah pertemuan klarifikasi pada 18 Oktober 2024, PT Daeshin kembali mengirimkan surat pada 28 Oktober 2024 kepada Andry Sehang, GM Subholding Upstream Regional 4 Zona 13, tanpa mendapat respons hingga kini. Anehnya, surat tersebut juga tidak mendapat tanggapan dari pejabat terkait yang terkesan diam, meskipun memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti.

Padahal, Andry Sehang sebelumnya mengaku tengah memproses penelusuran fakta dan berencana melakukan klarifikasi lebih lanjut. Namun, hingga kini, tidak ada kejelasan apakah sanksi akan diberikan atas pelanggaran TKDN tersebut.

“Ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan dan pengendalian oleh SKK Migas dan Ditjen Migas. Kami mempertanyakan apakah mereka akan menindak pelanggaran ini,” ujar Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, dalam keterangannya, Minggu (12/1/2025).

Yusri berharap, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus kepada Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Kepala SKK Migas, dan Dirut Pertamina untuk memastikan bahwa kewajiban TKDN dijalankan dengan baik, guna mendukung industri jasa penunjang migas dalam negeri yang mandiri. Jika tidak ada perubahan kebijakan hingga akhir Januari 2025, Yusri dan tim CERI berencana untuk menggugat para pihak terkait di Pengadilan Negeri Jakarta atas pelanggaran ini.

Latest news

Related news

- Advertisement -