
Jakarta, IndoChannel.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan program Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia. Kedua saksi yang diperiksa merupakam anggota DPR RI.
“Inisial HG dan ST Anggota DPR RI hari ini direncanakan akan diperiksa,” tulis sumber terpercaya.

Menurut informasi dari sumber terpercaya, KPK merencanakan untuk memeriksa kedua saksi tersebut hari ini di gedung KPK.
Sebelumnya, pada 16 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus ini. Dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut melibatkan anggota DPR RI Komisi XI periode 2019-2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, dan Kepala Divisi PSBI–Dkom Bank Indonesia, Hery Indratno.
Selain itu, pada 16 Desember 2024, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.
Tak hanya itu, pada 19 Desember 2024, KPK juga menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita berbagai dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini.