29 C
Jakarta
Kamis, 6 Februari 2025
BerandaNewsWebinar Pascasarjana Mercu Buana: Media Massa di Tengah Kepentingan Politik, Ideologi dan...

Webinar Pascasarjana Mercu Buana: Media Massa di Tengah Kepentingan Politik, Ideologi dan Bisnis

- Advertisement -

Jakarta,IndoChannel.Id– Mahasiswa Program Pascasarjana Komunikasi Universitas Mercu Buana menyelenggarakan webinar bertema “Media Massa: Antara Kepentingan Politik, Ideologi, dan Bisnis”. Acara ini berlangsung pada Sabtu, 6 Juli 2024.

Direktur Pemberitaan Media Group Abdul Kohar mengatakan bahwa industri media saat ini sedang mengalami disrupsi digital yang signifikan. Ia berharap bahwa Perpres Publisher Rights dari pemerintah dapat menjadi solusi bagi kelangsungan industri pers di Indonesia.

- Advertisement -

“Seiring berjalannya Waktu, industri media saat ini sedang mengalami disrupsi digital yang signifikan,” katanya

Abdul Kohar juga menyoroti ancaman terhadap kebebasan pers yang dialami jurnalis, seperti kekerasan, penghalangan tugas jurnalistik, serta hambatan hukum dan regulasi. Meskipun demikian, ia optimis bahwa jurnalisme akan tetap hidup sebagai pilar keempat demokrasi.

“Meski berpotensi adanya penghalangan tugas jurnalistik hingga perlakuan kekerasan, Jurnalisme akan tetap hidup menjadi pilar keempat demokrasi,” tegasnya.

Sementara itu dalam diskusi tersebut Paramitha Messayu mengangkat isu konglomerasi media yang menguasai industri di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa intervensi oleh konglomerat media dapat menyebabkan ketidakberimbangan dalam pemberitaan, termasuk dalam menyebutkan kandidat politik tertentu dengan nada negatif atau positif.

“Keberimbangan pemberitaan menjadi syarat mutlak,” singkatnya.

Pada kesempatan yang sama, Achmad Nashruddin menekankan pentingnya peran KPI dalam penerapan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Sebagai regulator penyiaran.

Achmad menyebutkan KPI bertanggung jawab untuk memantau dan mengawasi siaran lembaga penyiaran, serta dapat mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran, terutama terkait siaran pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyiaran Tahun 2002 Nomor 32.

Sementara itu, Afdal Makkuraga menyatakan bahwa pemerintah harus menyiapkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan terkini. Menurutnya, banyak undang-undang yang mengatur media saat ini sudah tidak relevan lagi. Selain itu, diperlukan penguatan literasi digital masyarakat sebagai konsumen media, serta pentingnya industri media beradaptasi dengan teknologi terkini.

Untuk diketahui, sejumlah pemateri dalam webinar itu menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga, di antaranya Direktur Pemberitaan Media Group Abdul Kohar, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Selatan, Paramita Messayu, Komisioner KPID Banten Achmad Nashruddin Priatna dan Sekprodi Magister Ilmu Komunikasi Mercu Buana Afdal Makkuraga Putra.

Latest news

Related news

- Advertisement -