31.1 C
Jakarta
Rabu, 5 Februari 2025
BerandaNewsNasionalDewan Pers Desak DPR Cabut RUU Penyiaran yang "Kekang" Kemerdekaan Pers

Dewan Pers Desak DPR Cabut RUU Penyiaran yang “Kekang” Kemerdekaan Pers

- Advertisement -

JAKARTA, IndoChannel.id – Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana mendesak DPR untuk mencabut Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang bertentangan dengan kebebasan pers.

“Tentu bukan hanya sekedar ditunda, tapi di-take-down pasal-pasal yang memberangus kemerdekaan pers, di antaranya Pasal 8A dan 42 tentang kewenangan KPI terkait penyelesaian sengketa jurnalistik, serta pasal 50B terkait larangan jurnalisme investigasi,” katanya kepada wartawan.

- Advertisement -

Menurut Yadi. RUU Penyiaran itu tidak bisa terburu-buru disahkan. Dewan Pers juga meminta agar DPR RI melibatkan elemen masyarakat untuk memberi masukan.

“Kami berpendapat RUU Penyiaran jangan terburu-buru untuk disahkan, selanjutnya perlu melibatkan semua elemen masyarakat memberikan masukan,” terangnya.

Yadi menambahkan, Dewan Pers tidak pernah berniat untuk menolak RUU Penyiaran itu. hanya saja, yang perlu diubah pasal-pasal yang bertentangan dengan kemerdekaan pers.

“Dewan Pers tidak pernah menolak RUU tersebut, karena memang perlu. Tetapi kami melihat ada pasal-pasal yang bertentangan dengan kemerdekaan pers, nah ini yang kami minta untuk dicabut karena berseberangan dengan kemerdekaan pers dan tumpang tindih dengan UU No 40 Tentang Pers,” jelasnya.

Untuk diketahui, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran untuk sementara tak dibahas di DPR.

Supratman menyebut fraksi memerintahkan agar RUU Penyiaran untuk tidak dibahas sementara. “RUU Penyiaran kemarin saya sudah sampaikan di semua media, satu bahwa saat ini sudah ada di Badan Legislasi, Badan Legislasi sudah sekali mendengarkan paparan dari pengusul, dalam hal ini teman-teman Komisi I,” tuturnya.

Supratman mengatakan ada perintah dari fraksi untuk tidak membahas dahulu pasal terkait posisi Dewan Pers hingga poin yang menyangkut jurnalisme investigasi. Supratman mengatakan ada penundaan dahulu terkait itu.

Latest news

Related news

- Advertisement -