
Jakarta, IndoChannel.id – DPR belum sepenuhnya membaca perppu tersebut. Selain baru diterbitkan, perppu tersebut juga berisi banyak pasal-pasal. Dibutuhkan waktu lebih luas untuk mempelajarinya.
“Perppu itu kan diterbitkan 30 Desember. Kita sendiri baru dapat isinya dua hari ini. Jadi, belum tuntas mempelajarinya secara mendalam” kata Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay.

“Kalau baca perppu ini, tentu yang paling penting dua hal. Pertama, apa ketentuan baru yang masuk di dalamnya. Kedua, apa perbedaannya dengan UU Ciptaker yang sudah disahkan. Dari situ nanti baru kita bisa membandingkan apa yang sudah baik, yang perlu disempurnakan, yang perlu dilengkapi dengan aturan turunan, dan seterusnya,” tambahnya.
Dalam konteks kegentingan, ini adalah tugas pemerintah untuk menjelaskan ke publik. Apakah betul bahwa resesi ekonomi global bisa dijadikan sebagai pertimbangan. Pertimbangan untuk menyebutkan adanya kegentingan yang memaksa.
“Yang menerbitkan perppu kan pemerintah. Nah, yang berhak menjelaskan soal kegentingannya adalah pemerintah. DPR dan masyarakat adalah bagian yang ikut untuk menilai soal kegentingan tersebut,” ucap Saleh Daulay.
“Masalahnya, aspek kegentingan itu kan belum dijelaskan secara rinci. Mungkin masih ada aspek-aspek lainnya. Kita tunggu saja penjelasan yang mungkin akan disampaikan pemerintah dalam waktu dekat ini,” sambungnya lagi.
Saya dengar sayup-sayup, perppu ini juga dikeluarkan untuk menggugurkan keputusan MK yang mengatakan bahwa UU Ciptaker itu inkonstitusional bersyarat. Apa betul seperti itu? Apa benar dengan keluarnya perppu ini, status inkonstitusional bersyarat jadi hilang? Ini pun pemerintah yang mestinya menjelaskan.
“Bagaimana kalau nanti setelah berubah jadi UU, lalu dijudical review lagi ke MK. Lalu MK mengambil keputusan yang sama? Kalau ini, mungkin para ahli hukum dan tata negara yang bisa menganalisis dan berkomentar. Masyarakat tentu tidak bisa membaca secara detail persoalan hukum seperti ini,” ucapnya.
“Selain itu perlu ditegaskan bahwa setiap produk perppu, tentu perlu mendapat persetujuan DPR. Untuk itu, perlu ada kajian. Masing-masing partai akan membahas dan memberikan pandangannya. Pada akhirnya, DPR secara kelembagaan akan menyatakan pendapat menerima atau menolak. Jika menerima, berarti berlaku, jika menolak berarti tidak berlaku. Pada posisi ini, DPR tidak berhak menambahi dan mengurangi subtansi dan isi perppu tersebut. Fraksi PAN akan membahas dan mempelajari ini secara baik agar menghasilkan keputusan terbaik pula,” tutupnya.