Jakarta, IndoChannel.id – Pakar Teknologi Informatika Heru Sutadi menyambut baik Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Oktober 2022.
Menurut Heru yang juga Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, UU tersebut diperlukan landasan hukum. Hal tersebut untuk memastikan memberikan keamanan atas data pribadi dan menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi serta menumbuhkan kesadaran masyarakat atas pentingnya pelindungan data pribadi.
Ditambahkan Heru, setelah UU tersebut diundangkan maka pemerintah harus segera melakukan sosialisasi aturan tersebut.
“Kita berharap tidak cukup puas hanya dengan Perlindungan Data Pribadi sudah diundangkan dan mendapat nomor di UU menjadi UU No.27/2022. Sebab goal dari UU ini adalah bagaimana data pribadi masyarakat dapat dilindungi, bukan sekadar kita memiliki UU,” katanya kepada wartawan belum lama ini.
Tidak hanya itu, Heru juga berharap Lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP) dapat menjadi lembaga yang independen. Lembaga PDP tidak berada dibawah naungan kementerian atau badan yang sudah ada.
“Jangan sampai ‘Jeruk Makan Jeruk’ dimana misal Kementerian yang mengawasi tapi Kementerian itu sendiri yang datanya bocor. Sehingga bingung dalam menerapkan sanksi misalnya,” ucapnya.
Heru menerangkan, dalam efektifitas UU PDP melindungi data pribadi masyarakat diperlukan kerja bersama anatara masyarakat, pemerintah, lembaga pengendali dan pemroses data.
“Termasuk harus hadir Lembaga PDP yang kuat dan independen,” terangnya.
Pada UU PDP Pasal 58 diatur bahwa Pemerintah yang berperan dalam penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Sementara itu penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi akan dilaksanakan oleh lembaga.
“Lembaga PDP memiliki tugas perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi.
Kemudian melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini; dan fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.