27.3 C
Jakarta
Rabu, 5 Februari 2025
BerandaNewsNusantaraMenang di PN Bandung dan MA, BBMC Minta BB 1 % MC...

Menang di PN Bandung dan MA, BBMC Minta BB 1 % MC Patuhi Hukum

- Advertisement -

Bandung, IndoChannel.id – PN Bandung telah mengabulkan permohonon aanmaning atau teguran dari Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia terhadap Bikers Brotherhood 1% MC. BBMC pun meminta agar Bikers Brotherhood 1% MC membubarkan diri dan menyerahkan Logo Bikers Brotherhood.

“Alhamdulillah dengan ini saya sampaikan bahwa hari ini, Selasa 18 Oktober 2022 telah dilaksanakan aanmaning atau teguran terhadap BB1% MC (Bikers Brotherhood 1% MC) oleh Ketua PN Bandung kelas 1A Khusus,” kata EL Presidente BBMC Jhoni Be Good kepada awak media di Markas BBMC di Kota Bandung, Selasa (18/10/2022).

- Advertisement -

BBMC menunjukkan salinan putusan dari PN Bandung tentang penetapan aanmaning dengan Nomor 52/pdt/eks/2022/put/PN.Bdg juncto Nomor 432/pdt.G/2018/PN.Bdg juncto Nomor 115/pdt/2020/PT.Bdg juncto Nomor 3513/PDT/2020. Pihak termohon yakni Bikers Brotherhood 1% MC mendapatkan teguran selama delapan hari dan diminta melaksanakan surat putusan tersebut.

Jhoni Be Good menjelaskan dalam pemberian putusan terkait aanmaning itu dilakukan oleh Ketua PN Bandung dihadiri masing-masing perwakilan dari dua pihak. Jhoni menerangkan Ketua PN Bandung telah memberikan teguran selama delapan hari, terhitung sejak hari ini terhadap Bikers Brotherhood 1% MC.

“Jangka waktu selama delapan hari ke depan (teguran), agar BB 1% MC menaati putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, antara lain wajib menyerahkan logo atau lambang Bikers Brotherhood kepada BBMC Indonesia selaku pihak yang berhak,” kata Jhoni.

“Serta BB1% MC untuk membubarkan diri, sebagaimana tercantum dalam putusan berkekuatan hukum tetap. Namun walaupun demikian, dengan ini saya tetap mengajak kepada saudara yang sudah bukan menjadi bagian BBMC, di manapun berada untuk tetap dapat menjalin silaturahmi dengan kami,” kata Jhoni menambahkan.

Jhoni juga mengimbau agar seluruh anggota dan pengurus BBMC tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang.

Sementara itu, Hell Guard BBMC Iwan Agustian, SH. mengatakan jika aanmaning atau teguran tak ditaati, maka Ketua PN Bandung akan menerbitkan kembali surat yang menetapkan tentang penyitaan atau sita eksekusi.

“Pertama soal merek. Satu lagi soal AHU (adminstrasi hukum umum), arahnya tidak berlakunya AHU BB1% MC. Kalau tidak menaati juga, ada sita eksekusi. Nanti juru sita dari pengadilan sama aparat,” ucap Iwan.

Sementara itu, pers sudah mencoba menghubungi pihak Bikers Brotherhood 1% MC, tapi belum mendapatkan tanggapan lebih lanjut.

Latest news

Related news

- Advertisement -